Menhub Bicara Kelanjutan Implementasi Taksi Terbang di IKN

Uji coba taksi terbang di IKN
Sumber :
  • Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Jakarta, VIVA – Teknologi mobilitas modern taksi terbang telah melakukan uji coba di Ibu Kota Nusantara (IKN) beberapa waktu lalu.

Dilantik Jadi Kepala OIKN, Gaji Pak Basuki Naik Drastis Jadi Rp 172 Juta

Adapun Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa pengujian taksi terbang di IKN ini merupakan kegiatan yang cukup baik dan sangat inovatif.

"Jadi taksi terbang itu sebenarnya satu kegiatan yang bagus, inovatif dan mungkin untuk pembelajarannya juga bagus," ujarnya dikutip VIVA dalam acara Konferensi Pers Bali International Airshow, di Jakarta.

Gibran Kunjungan ke Kalteng, MADN: Sinyal Kuat Keberlanjutan Pembangunan 

Kendati demikian, Menhub mengungkapkan bahwa taksi terbang ini belum akan diimplementasikan secara komersial di IKN.

Menhub Budi Karya Sumadi meninjau pembangunan Bandara IKN Nusantara

Photo :
  • Dok BKIP Kemenhub
Maluku dan Papua Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Kuartal III-2024, Bagaimana Daerah IKN?

"Kita sebagai negara yang merupakan anggota ICAO (International Civil Aviation Organization), harus tunduk mengikuti apa yang digariskan ICAO," tuturnya.

Ia menambahkan, "Sayangnya, taksi terbang itu belum mendapatkan rekomendasi dari IATA (International Air Transport Association) dan ICAO untuk (taksi terbang) diterbangkan secara komersial. Tapi kalau untuk riset ini cukup oke,"

Lebih lanjut, Menhub pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat khusus untuk pihak ICAO agar bisa memberikan rekomendasi izin untuk penerapan taksi terbang di Indonesia.

"Kan untuk (penerapan) taksi terbang yang digunakan untuk umum atau komersial belum ada. Kita juga sudah kirim surat kepada ICAO untuk bisa mendapatkan izin. Insyaallah mendapat jawaban," tuturnya.

Menurutnya, apabila izin diturunkan, ia akan menerapkan aturan atau SOP yang cukup ketat. 

"Mengingat, drone atau taksi terbang ini juga memperhitungkan faktor keselamatan," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya