Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru Agustus 2024

Samsat Jakarta Timur.
Sumber :
  • YouTube

Jakarta, VIVA – Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-79, enam provinsi melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli-Agustus 2024.

Terpopuler: Pemutihan Pajak Kendaraan, Innova Zenix Paus Fransiskus

Dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri, Rabu 21 Agustus 2024, provinsi-provinsi tersebut adalah Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu, dan Jawa Tengah. Program ini merupakan inisiatif pemerintah daerah dengan berbagai jenis keringanan pajak yang bervariasi di setiap wilayah.

Di Aceh, pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan pajak progresif dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

7 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2024

Sementara itu, Jakarta menawarkan pemutihan denda administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024.

Ilustrasi STNK

Photo :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah
Jangan Kelewatan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Besok

Program ini bertujuan mendorong masyarakat untuk membayar pajak, yang merupakan sumber pendapatan daerah. Selain perbedaan jenis keringanan, aturan, persyaratan, dan jadwal pelaksanaan pemutihan juga berbeda di tiap daerah.

Provinsi Bali memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 14 Agustus hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024, yang mencakup penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB II.

Di Bengkulu, pemutihan meliputi penghapusan tunggakan, denda, dan BBNKB II, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E290.BPKD.2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.

Jawa Barat, melalui Bapenda Jabar, menawarkan diskon 10% untuk pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, berlaku hingga 23 Desember 2024, dengan syarat tertentu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya