Viral Mobil SUV Kena Angkut Derek karena Parkir Sembarangan di IKN

Mobil Pajero Sport kena angkut kendaraan derek di IKN
Sumber :
  • Instagram

Penajam Paser Utara, VIVA – Pengangkutan dengan mobil derek untuk kendaraan yang parkir sembarangan menjadi hal yang sering dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.

PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Deputi Otorita IKN Sebut Jadi Peluang Buat IKN

Banyak Kota dan Wilayah menerapkan aturan ini untuk mengatasi masalah kendaraan, yang diparkir di lokasi-lokasi yang melanggar peraturan.

Baru-baru ini, beredar sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan aksi pengangkutan Mitsubishi Pajero Sport yang parkir di pinggir jalan bak tak ada pemilik.

Respons Basuki Hadimuljono soal Aguan Investasi di IKN Buat Selamatkan Jokowi

Adapun peristiwa ini terjadi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mobil SUV ini diketahui terparkir di jalur Autonomous Rail Transit/ART.

IKN Airport to Begin Commercial Operations by Early 2025

Dikutip VIVA dari laman Memomedsos pada Senin, 19 Agustus 2024, mobil yang masuk ke dalam segmen Sport Utility Vehicle (SUV) ini diangkut oleh kendaraan derek Kepolisian setempat karena parkir di jalur yang tak seharusnya.

Belum diketahui secara pasti pemilik dari mobil Mitsubishi Pajero Sport ini dan alasan mengapa kendaraan ini terparkir di pinggir jalan IKN.

Melihat video di media sosial ini, banyak warganet yang menyalahkan aksi dari pemilik mobil SUV ini.

"Pls budaya di Jakarta jangan di bawa di Kalimantan khusus nya di IKN, kalau gak bisa tertib cukup di Jakarta aja," tulis warganet.

"BAÄ¢US, TANAMKAN SIKAP TEGAS UNTUK IBU KOTA YANG BARU, BIAR MASUARAKATNYA PADA SADAR," kata netizen.

"Kpn SDM indonesia itu tertib & taat aturan? Jangan cuma keras dlm komentar & kritik sajalah ya," tutur netizen lain.

"Harusnya di Lindes pakai Tank, kayak di Mr Bean," kata satu warganet.

Ilustrasi Proyek Pembangunan

Bakal Bikin Pembangunan Berkelanjutan, Tarif PPN 12 Persen Dinilai Berdampak Positif ke Invetasi

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024