Bikin SIM tapi BPJS Nunggak, Siap-siap Keluar Duit Lebih
- Humas Polri
Jakarta, VIVA – Mulai Juli 2024, penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor yang sama seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah resmi berjalan. Meski demikian, tidak ada perubahan signifikan pada proses dan persyaratan pembuatan SIM.
Bagi pemegang SIM yang sudah ada, tidak diperlukan tindakan apapun hingga masa berlaku SIM berakhir. Saat perpanjangan nanti, pemohon akan menerima SIM dengan format baru yang menggunakan nomor NIK KTP.
“Penggunaan SIM dengan format NIK KTP sebelumnya direncanakan berlaku pada Juni 2025, namun kini sudah diberlakukan sejak bulan lalu,” ujar Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri, Jumat 16 Agustus 2024.
Selain perubahan pada nomor SIM, SIM baru yang diterbitkan sejak Juli 2024 ini juga dilengkapi dengan simbol khusus yang mencerminkan jenis kendaraan, baik mobil maupun motor, sesuai kategori SIM yang dipilih.
Selain itu, terdapat aturan tambahan untuk pembuatan SIM di tujuh wilayah uji coba: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, para pemohon SIM di wilayah-wilayah ini wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau memiliki tunggakan, maka harus menyiapkan uang lebih untuk melunasi karena SIM baru akan diberikan setelah status kepesertaan aktif.
Meski terdapat perubahan dalam desain dan beberapa persyaratan, biaya pembuatan SIM baru tetap tidak berubah.
Tarifnya adalah Rp120 ribu untuk SIM A, B1, dan B2, Rp100 ribu untuk SIM C, C1, dan C2, Rp50 ribu untuk SIM D dan D1, serta Rp250 ribu untuk SIM Internasional