Cara Pembuatan SIM dengan NIK KTP dan Biayanya
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan nomor yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP telah resmi diberlakukan mulai Juli 2024.
Meski demikian, cara dan syarat pembuatan SIM tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan prosedur sebelumnya.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki SIM, tidak perlu melakukan tindakan apapun hingga masa berlaku SIM habis. Nantinya, saat memperpanjang SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis, pemohon akan mendapatkan SIM baru dengan format nomor NIK KTP.
"SIM dengan format NIK KTP ini sebelumnya direncanakan berlaku pada Juni 2025, namun hal tersebut sudah berlaku sejak bulan lalu," ujar Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri, Jumat 16 Agustus 2024.
Selain penomoran yang menggunakan NIK, SIM baru yang diterbitkan mulai Juli 2024 ini juga memiliki simbol khusus yang menunjukkan jenis kendaraan, baik mobil maupun motor, sesuai dengan jenis SIM yang dipilih.
Ada pula ketentuan baru untuk pembuatan SIM di tujuh wilayah uji coba, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, calon pembuat SIM di wilayah-wilayah tersebut wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Meski ada beberapa perubahan dalam desain dan syarat pembuatan SIM, tarif pembuatan SIM baru tidak mengalami perubahan.
Biayanya adalah Rp120 ribu untuk SIM A, B1, dan B2, Rp100 ribu untuk SIM C, C1, dan C2, Rp50 ribu untuk SIM D dan D1, serta Rp250 ribu untuk SIM Internasional.