Mulai Minggu Depan Ada Razia Besar-besaran, Ini Sasarannya

Ilustrasi razia angkutan barang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar razia skala nasional terhadap angkutan barang yang melanggar aturan spesifikasi, terutama yang terkait dengan Over Dimension Over Loading (ODOL).

DPR Sepakat Tambah Anggaran Kemenhub Rp 6,69 Triliun di 2025

Razia ini akan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus 2024 dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Langkah tegas ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Perhubdar) Kemenhub,  dikutip VIVA  dari laman Korlantas Polri, Kamis 15  Agustus 2024.

Menhub Ajukan Tambahan Anggaran 2025 Rp 7,68 Triliun

Razia tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum yang intensif terhadap pelanggaran operasional, administratif, dan teknis pada angkutan barang.

Dirjen Perhubdar Kemenhub, Risyapudin Nursin, menegaskan bahwa pelanggaran terkait ODOL merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Oleh karena itu, razia ini dianggap perlu untuk membasmi praktik-praktik yang membahayakan tersebut.

Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui Papua, Kemenhub Ungkap Kronologinya

“Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh UPPKB, sekitar 65 persen pelanggaran yang ditemukan adalah terkait dengan kelebihan muatan.

Selain itu, pelanggaran administratif seperti dokumen kendaraan yang tidak lengkap, terutama yang tidak dilengkapi dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e)—juga menjadi perhatian dalam razia ini.

Kemenhub berharap bahwa razia serentak ini akan mendorong dinas perhubungan di setiap wilayah untuk mengadakan penindakan serupa secara rutin dan mandiri, guna menciptakan ketertiban yang lebih baik di jalan raya.

Ilustrasi KRL Commuter Line

Kemenhub Buka Suara soal Harga Tiket KRL: Ada Kajian Naik Rp 1.000

Ada wacana tarif tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024