Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berubah Mulai Tahun Depan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, VIVA – Pada Januari 2024, Pemerintah Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.
Perda ini merupakan langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang menetapkan panduan umum pajak daerah di seluruh Indonesia.
Salah satu fokus utama dalam Perda ini adalah penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Peraturan baru ini tidak hanya mengubah istilah pada objek pajak tetapi juga menambah objek pajak baru serta menyederhanakan tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
Dikutip VIVA dari laman Badan Pendapatan Daerah Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024, mulai tahun depan tarif PKB untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh individu akan dikenakan tarif progresif sebagai berikut:
1. Dua persen untuk kendaraan pertama
2. Tiga persen untuk kendaraan kedua
3. Empat persen untuk kendaraan ketiga
4. Lima persen untuk kendaraan keempat
5. Enam persen untuk kendaraan kelima serta seterusnya.
Menurut Bapenda Jakarta, tarif ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan tarif progresif sebelumnya yang terdiri dari 17 tingkatan.
Sementara untuk kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan sekolah, ambulans, serta keperluan sosial dan pemerintahan, tarif PKB ditetapkan sebesar 0,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan oleh badan dikenakan tarif tetap 2% tanpa adanya pajak progresif. Peraturan ini berlaku efektif mulai 5 Januari 2025, memberikan waktu transisi bagi pemilik kendaraan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.
Langkah ini bertujuan mempermudah pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan di Jakarta.