Mencari Keseimbangan Regulasi di Dunia Pembiayaan Kendaraan
- FIFGROUP
Yogyakarta, VIVA – Maraknya kecaman terhadap praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan semakin memicu stigma negatif di masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kredibilitas industri pembiayaan di Indonesia.
Dalam upaya meredam stigma tersebut, Asosiasi Advokat Konstitusi bersama PT Federal International Finance mengadakan Forum Group Discussion di Yogyakarta, membahas "Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi Dengan Profesi Penagih Hutang."
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 850 peserta, baik secara langsung maupun daring. Dalam sambutannya, Ketua AAK, Bahrul Ilmi Yakup, menekankan pentingnya perlindungan yang seimbang bagi semua pemangku kepentingan.
“Stigma negatif ini tentu merugikan para pelaku di industri pembiayaan, sehingga sangat penting untuk menghadirkan keberimbangan perlindungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga bagi para pelaku penagihan,” ujarnya.
Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, menambahkan bahwa stigma negatif terhadap proses penagihan memperburuk operasional perusahaan pembiayaan.
“Stigma ini menyebabkan keterbatasan bagi perusahaan dalam beroperasi, yang pada akhirnya berdampak pada kesehatan industri pembiayaan itu sendiri,” jelasnya, dikutip VIVA dari keterangan resmi.
Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ahli, termasuk Brigjen Veris Septiansyah dari Divisi Hukum Polri, yang menyoroti pentingnya mengikuti prosedur hukum dalam penagihan.
“Seringkali ditemukan tindakan kekerasan dalam penagihan, yang menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait prosedur tersebut,” kata Veris.
Melalui diskusi ini, diharapkan ada peningkatan pemahaman dan kesadaran akan perlunya regulasi yang seimbang untuk melindungi semua pihak terkait dalam proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia.