Daftar Pelat Nomor Pejabat Negara, Mulai RI 1 hingga RI 42

Mobil mewah menteri di GIIAS 2021
Sumber :
  • Jeffry

Jakarta, VIVA – Sistem identifikasi kendaraan di setiap negara sering kali menjadi refleksi dari hierarki dan struktur pemerintahan yang ada.

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Di Indonesia, penggunaan pelat nomor khusus untuk pejabat negara tidak hanya berfungsi sebagai penanda, tetapi juga memiliki makna simbolis yang dalam, mencerminkan kedudukan dan tanggung jawab jabatan tertentu dalam struktur pemerintahan.

Dalam tradisi penomoran pelat kendaraan pejabat, dimulai dari RI 1 hingga RI 100, setiap nomor memiliki arti khusus. Pelat nomor RI 1, misalnya, digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sementara RI 2 dipakai oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Sejarah penggunaan pelat nomor khusus bagi pejabat di Indonesia memiliki akar yang panjang, bahkan sejak era kolonial Belanda. Pada masa itu, sistem pengidentifikasian kendaraan menggunakan kode tertentu seperti B untuk Jakarta dan Bogor, serta F untuk Bandung.

Penggunaan pelat nomor khusus ini tidak hanya sebatas pada penanda kendaraan, tetapi juga memiliki makna simbolis yang mendalam. Misalnya, pelat nomor RI 1 melambangkan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh Presiden, sementara nomor yang lebih tinggi menandakan jabatan yang lebih rendah dalam struktur pemerintahan.

Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

Simbolisme ini mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh para pejabat negara.

Sistem penomoran ini membantu memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai dengan tujuan resmi pemerintahan, serta memudahkan pengidentifikasian kendaraan pejabat negara, baik di pusat maupun daerah.

Berikut daftar pelat nomor RI mulai dari 1 hingga 42, dikutip VIVA dari laman Daihatsu Indonesia, Jumat 9 Agustus 2024:

RI 1: untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2: untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3: untuk Istri Presiden
RI 4: untuk Istri Wakil Presiden
RI 5: untuk Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
RI 6: untuk Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
RI 7: untuk Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
RI 8: untuk Ketua MA (Mahkamah Agung)
RI 9: untuk Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
RI 10: untuk Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
RI 11: untuk Ketua KY (Komisi Yudisial)
RI 12: untuk Gubernur BI (Bank Indonesia)
RI 13: untuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
RI 14: untuk Kementerian Sekretariat Negara
RI 15: untuk Menkopolhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
RI 16: untuk Menko Perekonomian
RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18: Menko Kemaritiman
RI 19: saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 20: Kementerian Dalam Negeri

RI 21: Kementerian Luar Negeri
RI 22: Kementerian Pertahanan
RI 23: Kementerian Agama
RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25: Kementerian Keuangan
RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Kementerian Kesehatan
RI 29: Kementerian Sosial
RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31: Kementerian Perindustrian
RI 32: Kementerian Perdagangan
RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35: Kementerian Perhubungan
RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37: Kementerian Pertanian
RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya