Siap-siap Malu Jika Motor Tiba-tiba Dapat Stiker Ini saat Ditinggal Parkir

Viral motor yang belum bayar pajak dapat peringatan
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) wajib membayar pajak agar legal di jalan raya.

Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi dua kategori, yaitu per satu tahun, dan lima tahun sekali. Biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembayaran pajak tahunan tersebut tentu berbeda-beda, sesuai jenis kendaraan.

Selain itu nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) berbeda-beda sesuai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), spesifikasi, tahun produksi, serta kebijakan daerah.

Semakin menurun nilai jual kendaraan, pajak tahunan pun akan mengikuti perubahan. Kemudian untuk mengajak masyarakat agar patuh pajak, berbagai cara dilakukan stakeholder terkait.

Salah satunya menghapus denda keterlambatan untuk meringankan beban saat ingin membayar pajak yang sudah telat, atau bahkan menegur secara langsung dengan memberikan surat peringatan.

Seperti yang terjadi di Lampung, Sumatera, melalui unggahan video Instagram @pelatchat, terlihat deretan motor yang terparkir di sebuah halaman diberikan stiker, atau selembar surat peringatan menunggak pajak.

Jika diperhatikan melalui tayangan tersebut, terlihat ada motor yang menunggak bayar pajak hingga 7 tahun 8 bulan.

Total Sudah 835 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Ternyata pemasangan label tersebut menjadi program Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Lampung yang digelar sejak Juli 2024.

"Pemberitahuan objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor peraturan daerah provinsi Lampung nomor 2 tahun 2021". tulis himbauannya, dikutip dari status postingan tersebut, Senin 5 Agustus 2024.

Hindari Macet Nataru, Ini Berbagai Jalur Alternatif ke Puncak Bogor yang Bisa Dipilih

Untuk melaksanakannya, Bapenda melibatkan Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Pol PP dan kepolisian, berfokus di komplek perkantoran pemerintah dan swasta, serta titik-titik keramaian seperti di mal dan pasar.

"Semoga dengan kegiatan ini, dapat mengedukasi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, sehingga realisasi pendapatan dari sektor PKB meningkat guna mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Jon Novri sebagai Kepala Pelaksana Tugas Bapenda Provinsi Lampung.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Pemilik kendaraan, siap-siap! Tahun depan ada 7 pajak baru yang wajib dibayar. Cari tahu rinciannya dan pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini!

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024