Gaikindo Minta Penundaan Pemberlakuan Wajib Asuransi Kendaraan
- Screen shot video
Tangerang, VIVA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia (Gaikindo) kembali menanggapi aturan terbaru terkait asuransi perlindungan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) untuk setiap kendaraan bermotor.
Dilaporkan, aturan tersebut bakal diberlakukan Pemerintah pada Januari 2025 mendatang.
Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gaikindo menyampaikan keinginannya agar aturan tersebut tidak diberlakukan secepatnya. Mengingat, angka penjualan mobil nasional tak cukup baik.
"Kalau bisa jangan di-apply sekarang lah peraturan tersebut karena (penjualan) mobil lagi turun," ujarnya dikutip VIVA di ICE BSD, Tangerang.
Nangoi mengakui bahwa semua mobil yang dibeli dalam proses kredit, dipastikan ada asuransi. Namun, ia mengatakan ada kendala yang perlu dipertanyakan.
"Asuransi ini kan berupa third party liability dan semua mobil yang dicicil ataupun pakai leasing company sudah harus pakai asuransi. Masalahnya, setelah selesai dicicil mereka harus asuransi atau tidak," kata Nangoi.
Untuk diketahui, TPL ini merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Adapun, pemberlakuan wajib asuransi TPL ini didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merujuk pada UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).