Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Periode Agustus 2024
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
Jakarta, VIVA – Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan tunggakan atau mendapatkan diskon pajak.
Beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah meluncurkan program ini dengan berbagai keuntungan bagi masyarakat. Berikut adalah rangkuman VIVA tentang program pemutihan pajak di beberapa wilayah yang berlangsung pada periode Agustus 2024.
Aceh: Bebas Denda dan Pajak Progresif hingga Akhir Tahun
Provinsi Aceh menawarkan program pemutihan pajak yang berlangsung dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk mendapatkan pembebasan denda serta pajak progresif, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023. Manfaat ini tersedia bagi semua pemilik kendaraan, baik yang membayar di Kantor Samsat maupun melalui Aplikasi Signal.
Dengan adanya pembebasan denda, warga Aceh dapat mengurangi beban finansial akibat keterlambatan pembayaran pajak, sementara pembebasan pajak progresif membantu mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan untuk menghemat biaya.
Jawa Barat: Diskon Pajak 10% di Samsat Digital
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menawarkan diskon 10% untuk pembayaran PKB tahunan maupun lima tahunan.
Diskon ini berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Pemerintah daerah Jawa Barat mempermudah proses pembayaran melalui layanan Samsat Digital, yang baru saja diluncurkan di Terminal Leuwi Panjang.
Program ini merupakan langkah penting untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, dengan memberikan insentif yang menarik.
Jawa Tengah: Keringanan Menyeluruh untuk Pemilik Kendaraan
Jawa Tengah meluncurkan program pemutihan pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Rincian manfaat program ini mencakup:
1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi: Mengurangi beban biaya untuk pemindahan kepemilikan kendaraan.
2. Diskon Pajak Tahun Berjalan: Diskon sebesar 2,5% hingga 5% untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu.
3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif: Menghilangkan tambahan biaya untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Keringanan Tunggakan PKB: Diskon hingga 50% untuk tunggakan pajak kendaraan selama 1 hingga 5 tahun, yang berlaku dari 20 Mei hingga 20 Agustus 2024.
Jakarta: Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir Agustus 2024
Di Jakarta, periode pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai denda.
Namun, bagi kendaraan dengan keterlambatan pembayaran lebih dari satu tahun, pemilik diwajibkan mengurusnya di kantor Induk Samsat.