Bisa-bisanya Bule Pakai Motor Pelat Nomor Jakarta Masuk Jalan Tol

Viral bule masuk jalan tol pakai motor
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Di Indonesia jalan tol hanya digunakan untuk kendaraan roda empat, atau lebih seperti bus, truk dan sejenisnya. Tapi karena kelonggaran penjagaan di setiap pintu tol, masih ada saja sepeda motor yang bisa masuk.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih.  Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget
Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!


Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.

Sementara UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah

Meski sudah diatur jelas, masih ada saja pengendara motor yang nekat masuk jalan bebas hambatan tersebut, hingga viral di media sosial. Terbaru ada sepasang kekasing, diduga warga negara asing, alias bule.

Melalui unggahan video Instagram @lowslowmotif, terlihat pria bule yang menboncengi wanita menggunakan Kawasaki KLX 250 dengan santainya melintasi jalan tol di tengah-tengah mobil.

Sepertinya dia tidak mengetahui aturan di Indonesia, mengingat di beberapa negara motor memang diperbolehkan melewati jalan tol. Namun yang cukup menarik perhatian, pelat nomor motor trail itu berasal dari Jakarta, yaitu B 6700 PBB.

Jika berselancar di website Samsat DKI, status motor tersebut adalah KLX 250S dengan warna putih, lansiran 2016, di mana nilai jualnya Rp42 juta, dan kondisi pajak masih hidup.

Namun motor trail itu sepertinya untuk perjalanan jarak jauh, terdapat boks tambahan di belakang, lengkap dengan barang-barang yang mereka bawa.  

Di Indonesia KLX ditawarkan dengan versi ban dual purpose, serta ban jalan raya layiknya D-Tracker atau bergaya Super Moto, dan dapur pacunya mulai dari 150cc, 230cc, dan 250cc seperti yang digunakan bule tersebut.

Motor penggaruk tanah itu dibekali mesin bensin satu silinder berkapasitas 249cc yang memiliki ruang kompresi 11 banding satu, didukung DOHC 4 valves, dengan sistem pengabutan injeksi.

Enjin berpendingin cairan itu dapat menyemburkan tenaga maksimal 22 PS di 7.500 rpm, dan torsi 21 Nm di 7.000 rpm. Disalurkan melalui transmisi kopling basah 6-percepatan ke roda belakang lewat jalur rantai.

Pada sektor kaki-kaki, suspensi depan dibuat lebih tinggi dengan diameter tabung yang cukup besar, yaitu 43 mili meter, dan bisa disesuaikan, dan belakang menggabungkan swing arm dan monoshock uni track.

Untuk roda depan ukurannya 21 inci dibalut ban dual purpose 3.00, dan belakang 18 inci dengan ukuran ban 4.60, tidak heran jika motor tersebut lebih jangkung pada bagian depan, atau posisi setang cendrung tinggi.

Sistem pengeremannya sudah cakram, bagian depan ukuran piringan 250 mm dengan kaliper dua piston, dan belakang 240 mm yang didukung kaliper satu piston.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya