Rencana Kendaraan Wajib Asuransi: Bayarnya di Samsat Bareng STNK

Ilustrasi mobil Samsat keliling
Sumber :
  • Polri

Jakarta, 26 Juli 2024 – Pemerintah Indonesia berencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam regulasi Third Party Liability (TPL), yang mengharuskan setiap pemilik kendaraan untuk melindungi diri dari risiko kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.

Segera Menjabat, Donald Trump akan Cabut Subsidi Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan menyatakan kekhawatirannya terkait kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua dan 90 hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia. Namun, hanya sekitar 60 persen dari total kendaraan tersebut yang membayar pajak.

Mengapa Jalan Tol Berisiko Tinggi Terhadap Kecelakaan Beruntun? Ketahui Alasan dan Cara Mengurangi Risikonya!

Kekhawatiran ini muncul karena rendahnya tingkat kepatuhan bisa berdampak pada keberhasilan penerapan asuransi wajib TPL. Untuk mengatasi potensi kendala ini, Budi mengusulkan agar pembayaran asuransi wajib TPL disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati
Terpopuler: Mobil Baru Suzuki Rp120 Jutaan, Kendaraan Paling Laku di Bumi

"Skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri.

Skema ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan memastikan semua pemilik kendaraan membayar asuransi, mirip dengan cara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja yang dibayarkan saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan ini melalui Samsat Korlantas Polri.

"Kalau kami pungut secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat. Selama ini juga Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu," tuturnya.

Ketua Umum APRINDO 2024-2028, Solihin

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Ketua Umum Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) minta Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang rencana kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024