Kakorlantas: Pelat Nomor Khusus Tidak Dapat Prioritas Jalan
- Instagram @plat_dinas_official
Jakarta, 24 Juli 2024 - Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menghadiri acara Focus Group Discussion yang diadakan oleh Kompolnas di Hotel Bidakara, Jakarta.
Acara yang berlangsung pada Selasa kemarin ini mengangkat tema ‘Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas melalui Penomoran Kendaraan Bermotor’.
Dalam paparannya, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa regulasi mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sudah final dan diatur secara jelas dalam undang-undang.
"Secara regulasi, sebenarnya sudah final. Aturan tentang registrasi identifikasi ranmor itu sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, bahkan turunannya sudah ada seperti Perpol, PP, dan sebagainya," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan bermotor dengan pelat nomor khusus tidak memiliki keistimewaan dalam prioritas jalan.
“Nomor khusus tidak memiliki prioritas apa pun. Kalau ganjil genap tetap berlaku, tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, sama sekali tidak ada kekhususannya, hanya nomornya saja,” tuturnya.
Terkait perilaku prioritas kendaraan bernomor khusus, Kakorlantas menekankan pentingnya keseragaman dalam registrasi kendaraan bermotor untuk menghindari disintegrasi kewenangan.
“Tidak ada lagi disintegrasi kewenangan terkait registrasi identifikasi kendaraan bermotor ini. Kalau masing-masing kementerian atau lembaga meregistrasi sendiri, bisa dibayangkan kepastian hukumnya saya tidak bisa bayangkan,” ungkapnya.
Kakorlantas juga menyebutkan bahwa registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor harus dilakukan menuju keseragaman data, yang mendukung database Polri yang presisi.
“Sejak 2017, kami sudah mempunyai database kendaraan bermotor di Indonesia yaitu ERI, sehingga akan lebih mudah lagi dan mempermudah kementerian/lembaga untuk menerapkan kebijakan,” jelasnya.