Rencana Kendaraan Wajib Asuransi, Gaikindo: Tidak Terlalu Menyeramkan
- Pixabay
Tangerang – Baru-baru ini, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencananya untuk memberlakukan peraturan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL).
Adapun peraturan tersebut bakal diberlakukan mulai Januari 2025 mendatang.
Untuk diketahui, TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Menanggapi hal tersebut, Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gaikindo mengatakan bahwa aturan tersebut seperti mengacu pada peraturan yang ada di luar negeri.
"Sebenarnya aturan tersebut belum turun, tapi memang kalau kita lihat di luar negeri peraturannya memang ke arah sana, kalau semua mobil harus diasuransikan," ujarnya dikutip VIVA Otomotif di ICE BSD, Tangerang.
Adapun, Jongki Sugiarto selaku Ketua I Gaikindo mengungkapkan bahwa saat ini total penjualan kendaraan di Indonesia didominasi oleh pembelian secara kredit atau leasing.
"Total penjualan kita 67 persen melalui kredit atau leasing. Biasanya, semua transaksi kredit atau leasing itu mobilnya kan harus diasuransikan. Jadi sebenarnya sudah ter-cover, dan mobil yang sudah jalan itu sudah ada asuransinya," jelasnya.
Menurutnya, pengaruh dari adanya peraturan mewajibkan kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi tidak terlalu signifikan.
"Sebetulnya, tidak terlalu signifikan (pengaruhnya). Tinggal sisa yang 40 persen tadi, yang membeli secara cash itu yang sudah punya uang. Jadi sebetulnya tidak terlalu menyeramkan," tutupnya.