Jangan Lupa, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Cuma Sampai Tanggal Ini

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, 13 Juli 2024 – Kabar baik bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor! Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 dan Hari Ulang Tahun ke-497 Jakarta, Pemerintah Provinsi Jakarta mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Irjen Karyoto Heran Jakarta Masih Macet di Akhir Pekan, Padahal Volume Kendaraan Turun

Program ini menawarkan pembebasan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Periode pemutihan pajak yang panjang ini dimulai pada 1 Juni 2024 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2024, sebagaimana dikutip dari laman Instagram @humaspajakjakarta oleh VIVA Otomotif.

Ini adalah kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa harus membayar denda administrasi. Selain itu, program ini juga memberikan sejumlah manfaat menarik lainnya.

Diklaim Tambah Efisiensi Bahan Bakar Kendaraan, Busi Iridium Jadi Primadona

Program pemutihan ini terbuka untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Ini berarti, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan komersial yang terdaftar di Jakarta dapat memanfaatkan program ini.

Samsat Jakarta Barat

Photo :
  • Dokumentasi Samsat
Periode Angkutan Lebaran 2025 Bareng dengan Libur Nyepi, ASDP Perkuat Layanan Peyebrangan

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan. Jika keterlambatan pembayaran pajak sudah lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan harus melakukan pengurusan di kantor Induk Samsat.

Program ini tidak hanya membantu mengurangi beban finansial warga Jakarta tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu di masa depan.

Dengan memanfaatkan program pemutihan ini, warga dapat merapikan administrasi kendaraan mereka dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Viral Pengunjung Hotel Ini Kena Denda Rp1 Juta Gegara Satukan Dua Kasur

Viral Pengunjung Hotel Ini Kena Denda Rp1 Juta Gegara Satukan Dua Kasur, Warganet Heboh!

Sebuah kejadian unik di sebuah hotel viral di media sosial setelah seorang pengunjung dikenakan denda sebesar Rp1 juta hanya karena menyatukan dua kasur di kamar.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025