Nunggak BPJS Kesehatan Masih Bisa Bikin SIM, tapi...
- Antara Foto
Jakarta, 4 Juli 2024 – Kepolisian Republik Indonesia sudah menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM per Juli 2024. Namun bagaimana jika BPJS pemohon masih menunggak?
Syarat wajib memiliki BPJS untuk pengurusan SIM ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Percobaan pengurusan SIM memakai BPJS yang berlangsung hingga 30 September itu, bakal dilakukan pada tujuh wilayah di Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Maka itu, sebelum melakukan pengurusan SIM, ada baiknya dilakukan pengecekan agar proses lebih cepat dan mudah. Uji coba ini sendiri akan berlangsung hingga 30 September 2024.
Selam periode tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan pemohon masih bisa mengurus SIM walau masih ada tunggakan atau belum ada BPJS. Tetapi, SIM baru bisa diambil jika BPJS sudah aktif.
"Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," kata Heru Sutopo.
“Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran. Bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” lanjutnya di situ Humas Polri.
Berikut beberapa solusinya:
1. Melunasi tunggakan sebelum proses SIM selesai. Tersedia berbagai kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan.
2. Mendaftar cicilan iuran melalui daring. Bukti pendaftaran cicilan yang sah sudah cukup.
3. Menunjukkan bukti sedang mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan
Pengecekan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah, yakni lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165 atau aplikasi mobile JKN.