Motor Tua dan Kendaraan Diesel Bakal Dilarang Melintas, Ada Tapinya
- unsplash,com
Singapura – Pemerintah Singapura bakal menerapkan aturan baru terkait larangan sepeda motor tua melintas di jalan mulai dari 1 Juli 2028 mendatang.
Tak hanya sepeda motor, negara ini juga akan membatasi kendaraan diesel komersial untuk beroperasi. Larangan ini dilakukan untuk melindungi kualitas udara atau mengurangi emisi di Singapura.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman CNA pada Kamis, 4 Juli 2024, Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan sepeda motor yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003 akan dilarang masuk Singapura karena diklaim memiliki emisi yang tinggi.
"Mulai 1 Juli 2028, sepeda motor asing yang terdaftar di negara asalnya sebelum 1 Juli 2003 akan dilarang memasuki Singapura," kata Badan tersebut.
Kemudian, NEA mengatakan mulai 1 April 2026 mendatang, kendaraan diesel komersial yang melintas di Singapura akan dibatasi menjadi 50 HSU (Hartridge Smoke Units), yang merupakan metrik untuk emisi asap dari kendaraan diesel.
Apabila kendaraan diesel komersial melebihi 40 HSU, maka siap-siap akan dikenakan denda oleh Pemerintah Singapura.
Adapun, jika kendaraan diesel komersial asing ditemukan dengan emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut harus diputar balik di pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki negara tersebut.
"Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Perjalanan," jelas NEA.
Dalam periode enam bulan sebelum kebijakan ini diberlakukan, yaitu dari 1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026, NEA akan mengirimkan pemberitahuan kepada kendaraan yang akan memasuki Singapura untuk mengingatkan mereka tentang ambang batas emisi baru dan tanggal pelaksanaannya.
"NEA akan bersikap tegas terhadap kendaraan yang tidak mematuhi standar emisi yang berlaku di Singapura demi menjaga kualitas udara," kata NEA.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang melanggar aturan ini bisa dikenakan denda hingga US$2.000 atau sekitar Rp24 juta untuk pelanggaran pertama.