Barang China Bakal Kena Bea Impor 200 Persen, Termasuk Mobil?

Ekspor mobil China
Sumber :
  • Carnewschina

Jakarta, 2 Juli 2024 – Indonesia dikabarkan akan segera menerapkan tarif impor hingga 200 persen, pada barang-barang dari China. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, sebagai upaya untuk mengurangi dampak perang dagang antara China dan Amerika Serikat.

Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Seoul, 9 Orang Tewas dan 4 Luka

Menurut Zulkifli, perang dagang yang sedang berlangsung antara China dan negara-negara Barat menyebabkan situasi kelebihan pasokan di negara Asia tersebut. Produk-produk China yang ditolak oleh negara-negara Barat terpaksa dialihkan ke pasar lain seperti Indonesia.

Praktik ini dikenal sebagai dumping, yaitu ketika suatu negara menjual produk di pasar luar negeri dengan harga lebih rendah daripada harga di pasar domestiknya. Hal ini mengancam keberlangsungan produsen lokal di negara pengimpor.

Mobil China Pesaing Alphard Bakal Dijual Miliaran Rupiah, Siapa yang Beli?

"Dengan tarif impor yang tinggi, kami berharap bisa melindungi UMKM dan industri lokal agar dapat bertahan dan berkembang," ujarnya.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Adu Kuat Tablet China

Tarif yang direncanakan akan berkisar antara 100 hingga 200 persen dan akan berlaku setelah regulasi disahkan. Lantas, apakah mobil dan kendaraan lain dari Negeri Tirai Bambu juga dikenakan pajak tambahan itu?

Dikutip VIVA Otomotif dari Nikkei Asia, beberapa barang seperti sepatu, pakaian, tekstil, kosmetik, dan keramik masuk ke dalam kategori yang kena pajak tambahan. Sementara itu, mobil dan suku cadang belum termasuk dalam daftar.

Khusus untuk mobil listrik, pemerintah bahkan menggelar karpet merah untuk perusahaan yang mau berinvestasi di Tanah Air dengan menyediakan insentif khusus.

Salah satunya yaitu pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM, untuk pembelian mobil listrik impor Completely Built-Up (CBU) dan Completely Knocked-Down (CKD). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024.

Seluruh PPnBM akan ditanggung pemerintah, untuk pembelian mobil listrik impor CBU dan CKD selama masa pajak Januari-Desember 2024.

Namun, untuk mendapatkan pembebasan ini, pengusaha harus memiliki surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya