Biar Bisa Bikin SIM, Ini Cara Ngecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

BPJS Kesehatan membayar klaim peserta JKM tepat waktu
Sumber :
  • BPJS Kesehatan

Jakarta, 2 Juli 2024 – Kepolisian mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM per 1 Juli 2024. Maka itu, masyarakat kini harus wajib memiliki BPJS.

Siap-siap! Petugas Samsat Bakal Sambangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Syarat wajib memiliki BPJS untuk pengurusan SIM ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Photo :
  • Istimewa
BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

Di mana, aturan itu sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Percobaan pengurusan SIM memakai BPJS yang berlangsung hingga 30 September itu, bakal dilakukan pada tujuh wilayah di Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat

Maka itu, sebelum melakukan pengurusan SIM, ada baiknya dilakukan pengecekan agar proses lebih cepat dan mudah. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status aktif BPJS Kesehatan atau tidak. 

SIM dan kartu BPJS Kesehatan

Photo :
  • Humas Polri

Berikut Caranya:

1. Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

  • Install dan Buka Aplikasi
  • Login atau Registrasi
  • Pilih Menu Peserta
  • Cek kepesertaan untuk mengenai status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda

2. Cek Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

  • Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di alamat https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Login atau Registrasi
  • Cari dan pilih menu untuk cek status keanggotaan.
  • Masukkan data yang diperlukan seperti nomor kartu BPJS, NIK, atau nomor kepesertaan lainnya.

3. Cek Melalui WhatsApp
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp. Caranya dengan melalui chat WhatsApp BPJS Kesehatan resmi di nomor 08118165165.

  • Buka aplikasi WhatsApp di hp Anda
  • Tambahkan nomor resmi layanan BPJS Kesehatan ke kontak Anda.
  • Kirim pesan dengan format: CEK#NomorBPJS#TanggalLahir (ddmmyyyy) ke nomor tersebut.
  • Anda akan menerima balasan pemberitahuan status keaktifan BPJS Kesehatan Anda
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya