Jangan Lupa! Bikin dan Perpanjang SIM Pakai BPJS Sudah Berlaku

SIM dan kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta, 2 Juli 2024 –  Kepolisian Republik Indonesia telah resmi memberlakukan pemohon perpanjangan atau bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif. Uji coba ini sudah berlangsung sejak 1 Juli 2024.

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?

Uji coba ini akan berlaku hingga 30 September 2024. Persyaratan ada BPJS berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Di mana, aturan itu sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Terpopuler: Pecco Tunda Juara Dunia Martin, Syarat Baru Bikin SIM

Percobaan pengurusan SIM memakai BPJS ini bakal dilakukan pada tujuh wilayah di Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Di tujuh wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Andri Pratomo.

Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Humas Polri, bagi pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS masih ada peluang untuk menyelesaikan proses pengurusan SIM. 

“Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran. Bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

Berikut beberapa solusinya: 
1. Melunasi tunggakan sebelum proses SIM selesai. Tersedia berbagai kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan. 
2. Mendaftar cicilan iuran melalui daring. Bukti pendaftaran cicilan yang sah sudah cukup. 
3. Menunjukkan bukti sedang mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan

Pengecekan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah, yakni lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165 atau aplikasi mobile JKN.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM 
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik. 
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA. 
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. 
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi. 
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA. 
6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata). 
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. 
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya