Kenapa Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Beda-beda? Ini Artinya

Ilustrasi pelat nomor putih
Sumber :
  • Dok: NTMC Polri

Jakarta – Bagi pemilik kendaraan yang sering melintas di jalan raya pasti tidak asing dengan pelat nomor. Bila diperhatikan, ada beberapa pelat kendaraan bermotor dengan warna yang berbeda.

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Bila sebelumnya terdapat pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam, saat ini sudah terdapat peraturan khusus yang mengubah warna tersebut menjadi putih.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 pasal 45 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Bus Pariwisata Tak Layak Jalan Ingin ke Puncak Bogor Diputar Balik, Ratusan Wisatawan Diturunkan

Untuk diketahui, perubahan warna pada pelat nomor kendaraan ini dikarenakan untuk mempermudah identitas kendaraan dan mendukung program tilang elektronik atau biasa dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelat nomor kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dian Tami
Tol Trans Jawa Jakarta-Semarang PP Diskon 10 Persen pada Momen Libur Nataru

Dalam pasal tersebut menyebutkan ada empat warna-warna pelat kendaraan tersebut, yang terdiri dari Putih, Hijau, Kuning, dan Merah.

Adapun, warna-warna ini tentu saja memiliki arti yang berbeda. Dilansir VIVA Otomotif dari laman resmi Daihatsu, berikut perbedaan warna-warna dari nomor pelat kendaraan bermotor Indonesia.

1. Pelat warna kuning

Plat nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam menunjukkan pelat tersebut digunakan untuk kepentingan transportasi umum. 

2. Pelat warna putih

Untuk pelat kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan warna hitam merupakan alat yang digunakan untuk kendaraan milik perseorangan atau penyewaan, badan hukum, Badan Internasional, hingga Perwakilan Negara Asing (PNA). 

Pelat putih ini merupakan pengganti plat hitam dengan tulisan putih yang penggunaannya sudah tidak berlaku lagi sekarang. Perubahan warna pelat ini sudah diatur di dalam Peraturan Polisi No. 17 Tahun 2021.

Sedangkan untuk pelat kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam yang disertai dengan warna biru bertanda khusus, pelat ini digunakan untuk kendaraan listrik. 

Selain itu, pelat warna putih juga digunakan untuk kendaraan para korps diplomatik negara asing. Untuk plat korps diplomatik sendiri biasanya tulisan yang digunakan berwarna biru. 

3. Pelat warna merah

Untuk pelat dengan warna dasar merah dan disertai tulisan putih, digunakan untuk kendaraan dinas pemerintahan.

4. Pelat warna hijau

Pelat warna hijau disertai dengan tulisan hitam, memiliki arti bahwa pelat ini merupakan plat kendaraan yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas sehingga terbebas dari bea masuk. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya