Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2024, Ada Jakarta

Ilustrasi mengurus surat kendaraan di Samsat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Jakarta, 1 Juli 2024 – Pemerintah daerah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di beberapa wilayah pada bulan Juni 2024.

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Program ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkannya. Berikut daftarnya, hasil rangkuman VIVA Otomotif:

Aceh: Pemutihan Pajak Hingga Akhir 2024
Kabar baik datang dari Aceh. Pemerintah setempat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini membebaskan denda dan pajak progresif sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.

Bus Pariwisata Tak Layak Jalan Ingin ke Puncak Bogor Diputar Balik, Ratusan Wisatawan Diturunkan

Masyarakat Aceh dapat memanfaatkan keringanan ini dengan melakukan pembayaran di Kantor Samsat terdekat atau melalui Aplikasi Signal.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

Keuntungan Program di Aceh:
Bebas Denda: Meringankan beban keterlambatan pembayaran pajak.
Bebas Pajak Progresif: Mengurangi tarif pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Akses Mudah: Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat atau via aplikasi.

Jawa Barat: Diskon Pajak Hingga Desember 2024
Bapenda Jawa Barat menawarkan diskon 10 persen untuk pembayaran PKB tahunan maupun lima tahunan. Diskon ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024, dengan syarat pembayaran dilakukan melalui layanan Samsat Digital yang baru saja diresmikan di Terminal Leuwi Panjang.

Jawa Tengah: Pemutihan Pajak Dimulai Mei 2024
Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi (20 Mei - 19 Desember 2024).
Diskon Pajak Tahun Berjalan (2,5% - 5% untuk yang taat pajak) (20 Mei - 19 Desember 2024).
Pembebasan Biaya Pajak Progresif (20 Mei - 19 Desember 2024).
Keringanan Tunggakan PKB (10% - 50% untuk tunggakan 1 - 5 tahun) (20 Mei - 20 Agustus 2024).

Jakarta: Pemutihan Pajak hingga Agustus 2024
Periode pemutihan pajak kendaraan di Jakarta ini terbilang panjang, yaitu dimulai dari 1 Juni 2024 dan berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2024.

Perlu dicatat, bahwa untuk keterlambatan denda lebih dari satu tahun maka pemilik kendaraan perlu melakukan pengurusan di kantor Induk Samsat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya