Tingkat Pendidikan Ini yang Paling Banyak Melanggar Lalu Lintas di Indonesia

Razia Kendaraan Bermotor Pelajar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Jakarta, 26 Juni 2024 – Tingkat pelanggaran lalu lintas di Indonesia terus menjadi sorotan, terutama terkait dengan latar belakang pendidikan pelaku.

Benarkah Pernikahan Membuat Kita Jauh Lebih Bahagia? Sebuah Jajak Pendapat Baru Berikan Jawabannya

Berdasarkan data yang diperoleh VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, terlihat adanya variasi yang signifikan dalam jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh individu dari berbagai tingkat pendidikan selama periode 2018 hingga 2021.

Pada tahun 2018, jumlah pelanggaran tertinggi dicatat oleh mereka yang memiliki pendidikan perguruan tinggi, dengan total 4.024.436 pelanggar. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok lainnya, termasuk mereka yang berpendidikan SLTA, yang mencapai 1.616.565 pelanggar.

Mahasiswa LSPR Luncurkan Program Ruang Belajar untuk Cilincing

Pelanggar dari tingkat pendidikan SLTP dan SD masing-masing berjumlah 602.882 dan 148.814 orang. Kelompok "lain-lain," yang mencakup pendidikan informal atau tidak diketahui, menyumbang 715.225 pelanggar.

Razia Kendaraan Bermotor Pelajar. Ilustrasi

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Bantah Langgar Etik, Ketua MPR RI Bamsoet: Biarkan Masyarakat Menilai

Tahun berikutnya, 2019, menunjukkan penurunan drastis pada jumlah pelanggar di kategori SLTA menjadi 171.317 orang. Sebaliknya, jumlah pelanggar dari tingkat SLTP meningkat tajam menjadi 872.239 orang.

Pelanggar dari perguruan tinggi turun drastis menjadi hanya 8.369 orang. Angka pelanggar dari SD dan kategori "lain-lain" juga mengalami penurunan menjadi masing-masing 115.517 dan 631.558 orang.

Tahun 2020 mencatat penurunan tajam di semua kategori. Jumlah pelanggar dari tingkat SD hanya 1.431 orang, sedangkan dari SLTP dan SLTA masing-masing berjumlah 10.594 dan 4.131 orang. Jumlah pelanggar dari perguruan tinggi menurun menjadi 95 orang, dan kategori "lain-lain" mencatat 11.620 pelanggar.

Pada tahun 2021, terjadi peningkatan kembali dalam jumlah pelanggar. Pelanggar dari tingkat SD naik signifikan menjadi 46.903 orang, sedangkan dari SLTP berjumlah 321.306 orang. Jumlah pelanggar dari SLTA dan perguruan tinggi mencapai 100.632 dan 5.644 orang. Kelompok "lain-lain" juga menunjukkan peningkatan tajam menjadi 254.356 pelanggar.

2018
1. SD: 148.814 pelanggar
2. SLTP: 602.882 pelanggar
3. SLTA: 1.616.565 pelanggar
4. Perguruan Tinggi: 4.024.436 pelanggar
5. Lain-lain: 715.225 pelanggar

2019
1. SD: 115.517 pelanggar
2. SLTP: 872.239 pelanggar
3. SLTA: 171.317 pelanggar
4. Perguruan Tinggi: 8.369 pelanggar
5. Lain-lain:  631.558 pelanggar

2020
1. SD: 1.431 pelanggar
2. SLTP: 10.594 pelanggar
3. SLTA: 4.131 pelanggar
4. Perguruan Tinggi: 95 pelanggar
5. Lain-lain: 11.620 pelanggar

2021
1. SD: 46.903 pelanggar
2. SLTP: 321.306 pelanggar
3. SLTA: 100.632 pelanggar
4. Perguruan Tinggi: 5.644 pelanggar
5. Lain-lain: 254.356 pelanggar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya