Siapa Bilang Gak Disegani Buktinya Mobil LCGC Ini Ditakuti Orang di Jalan

Mobil LCGC pukul mundur Honda City Hatchback
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Mobil LCGC (Low Cost Green Car) merupakan kendaraan roda empat yang dijual dengan harga terjangkau, dan punya konsumsi bahan bakar cukup irit sesuai dengan syarat yang ditentukan pemerintah.

Seva Tawarkan Cicilan Mobil Ringan di Penghujung Tahun, Ayla Rp2,4 Juta per Bulan

Program mobil harga terjangkau itu dirilis sejak beberapa tahun lalu, dan kini hanya ada tiga brand yang meramaikan kelas tersebut, yaitu Honda, Toyota, dan Daihatsu, padahal sebelumnya sempat ada Suzuki.

Karena harganya terjangkau, maka sebagian besar pemilik mobil LCGC berasal dari kalangan menengah ke bawah, dan biasanya menjadi mobil pertama mereka, alias naik kelas dari sepeda motor.

Toyota Akui Bukan Perkara Mudah Hadirkan Mobil LCGC Hybrid

Berkaca dari kondisi tersebut, pengguna mobil jenis itu sepertinya tidak punya power ketika di jalan raya, berbeda dengan pengguna mobil-mobil premium jenis sedan, hingga SUV yang lebih berkarisma, dan disegani.

Namun di tengah penggunanya yang semakin banyak, ada salah satu mobil LCGC yang ditakuti orang saat di jalan raya. Mobil tersebut adalah Daihatsu Ayla yang terekam kamera sedang pukul mundur Honda City Hatchback.

Viral Mobil Lawan Arah di tengah Kemacetan, Tapi Siapa yang Salah?

Melalui tayangan yang diunggah Instagram @indocarstuff, City Hatchback dengan warna hitam itu terlihat ketakutan karena melawan arah, dan langsung berhadapan dengan Ayla lawas berwarna putih.

Tidak ada informasi terkait lokasi kejadian tersebut, namun karena merasa di jalan yang benar pengemudi Ayla tersebut terus menginjak pedal gasnya mendekati City yang sedang melawan arah, hingga akhirnya mundur seperti terburu-buru.

“City hatchback dipaksa mundur oleh Ayla karena lawan arus. Go Ayla go, kasih paham supaya gak tuman,” tulis status postingan tersebut, dikutip, Selasa 25 Juni 2024.

Melawan arah, atau berpindah lajur tentu tidak diperbolehkan. Selain membahayakan diri sendiri, dan pengguna jalan lainnya, ada sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 287, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas bisa dipidana kuruangan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya