Video Sopir Taksi Nekat Masuk Jalur Busway hingga Terjebak Susah Keluar

Jalur Busway
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

Jakarta – Meskipun terdapat aturan yang jelas tentang lalu lintas, namun masih banyak pengguna jalan yang terus melanggar peraturan lalu lintas, salah satunya memasuki jalur khusus busway.

Terpopuler: Alasan Pria Gantung Diri di Flyover Cimindi, Peramal India Gagal Prediksi Kiamat

Baru-baru ini, terdapat sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan aksi sopir taksi nekat menerobos jalur busway hingga terjebak karena adanya bus TransJakarta yang ingin melintas.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Memomedsos pada Minggu, 23 Juni 2024, terlihat taksi Blue Bird tersebut berusaha keluar dari jalur busway dengan dibantu oleh petugas dan warga setempat.

Ratusan Ribu Video Idul Adha Ramaikan Platform SnackVideo

Berdasarkan keterangan unggahan, sopir taksi tersebut panik saat terjebak di jalur busway lantaran didepannya terdapat dua bus TransJakarta.

Warganet Semprot AFC usai Sanksi STY, Hubner dan Ivar Jenner: Bobrok, Anti Kritik

Alhasil, kedua bus laju TransJakarta tersebut terhenti karena menunggu sopir taksi agar bisa keluar dari jalur busway.

Diketahui, taksi tersebut ingin menghindari Razia lantaran sudah masuk jalur busway.

"Namun sayang, mobil taksi itu tidak bisa putar balik sehingga keburu ketahuan oleh Polisi yang sata itu sedang melakukan Razia," tulis unggahan akun Instagram tersebut.

Adapun melansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu, 23 Juni 2024, terdapat aturan tentang larangan melintasi jalur TransJakarta, seperti:

Pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Dalam peraturan tersebut disebutkan larangan bagi kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur busway. Peraturan tersebut berbunyi;

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,"

Kemudian, bagi para pelanggar akan didenda pidana paling lama 2 bulan atau denda dengan jumlah paling banyak Rp50.000.000. Hal ini tertuang dalam Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),"

Video di media sosial ini sontak mencuri perhatian warganet. Banyak yang menyalahkan aksi dari sopir taksi tersebut.

"mobil rusak, kena tilang dan ganti rugi kerusakan mobil, buat pelajaran jgn lewat jalur busway kalo ga siap kena tilang," tulis warganet.

"Murni banget ketololannya," kata satu netizen.

"Gimana nih sopir-sopirnya (merek taksi) sekarang kok banyak banget yang senang melanggar? kadang bawa mobilnya seruntulan juga. Eks sopir angkot kah?" tutur warganet lain.

"Kenapa menghindar dari razia. secara kan PT besar, nama taxi sdah terkenal dan ada d kota2 besar. Pastinya driver yg kerja d situ sdah sesuai persyaratan nya. sperti sim,surat2 mobil, izinnya. Kalau sdah gini kan rugi, mobil lecet2," tulis netizen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya