Viral Pengguna Motor Masuk Jalan Tol MBZ Tanpa Helm dan Lawan Arah

Viral pengendara motor masuk Tol MBZ dan lawan arah
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Jalan Tol di Indonesia hanya digunakan untuk kendaraan roda empat, atau lebih seperti bus, truk dan sejenisnya. Tapi karena kelonggaran penjagaan di setiap pintu tol, masih ada saja sepeda motor yang bisa masuk.

Cukup banyak video viral tersebar di media sosial, memperlihatkan pengendara motor masuk ke jalan bebas hambatan. Kali ini tejadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II, atau lebih dikenal Jalan Layang MBZ.

Melalui video yang diunggah Instagram @lowslomotif, salah satu pengguna mobil berhasil merekap pengendara motor dari arah berlawanan di Tol MBZ. Bahkan pemotor itu tidak menggunakan helm, atau pelindung kepala.

“Momen pengendara motor yang tidak memakai helm lawan arah di Tol MBZ. Perekam: Orang gila itu, naik motor lawan arah di tol layang,” tulis statusnya, dikutip, Jumat 21 Juni 2024.

Tidak ada informasi, terkait kronologi asal pemotor itu bisa masuk ke jalan layang bebas hambatan tersebut.

Jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu membentang dari wilayah Junction Cikunir hingga Karawang Barat. Melintasi beberapa bangunan perlintasan eksisting berupa Overpass, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), atau simpang susun.

Pada 2021 nama Jalan Layang Jakarta-Cikampek itu berubah menjadi MBZ, atau Sheikh Mohamed Bin Zayed, sebagai penghormatan kepada Uni Emirat Arab (UEA), yang menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia selama 45 tahun.

Pria Ini Janji Ngesot Sampai Madura Jika Timnas Indonesia Tekuk Arab Saudi, Berani Penuhi Janjimu Pak?

Diketahui, jalan Tol di Indonesia hanya digunakan untuk kendaraan roda empat, atau lebih seperti bus, truk dan sejenisnya. Namun karena kelonggaran penjagaan di setiap pintu tol, masih ada saja sepeda motor yang bisa masuk.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih.  Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.

Wisatawan Pantai Anyer Ngeluh Parkir 20 Menit Dipatok Tarif Rp75 Ribu

Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.

UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Video Lawas Muhammad Ali Lari di GBK, Netizen: Momen Mahal
Anak Ivan Sugianto Nyesal lapor Bully, Deddy Corbuzier sindir dengan tawa

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Anak Ivan Sugianto, Excel, buat surat yang isinya menyesal karena sudah mengadu ke ayahnya terkait pembullyan yang dialaminya. Hal itu justru membuat sang ayah dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024