Viral Pengguna Motor Masuk Jalan Tol MBZ Tanpa Helm dan Lawan Arah
- Screenshot Instagram
VIVA – Jalan Tol di Indonesia hanya digunakan untuk kendaraan roda empat, atau lebih seperti bus, truk dan sejenisnya. Tapi karena kelonggaran penjagaan di setiap pintu tol, masih ada saja sepeda motor yang bisa masuk.
Cukup banyak video viral tersebar di media sosial, memperlihatkan pengendara motor masuk ke jalan bebas hambatan. Kali ini tejadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II, atau lebih dikenal Jalan Layang MBZ.
Melalui video yang diunggah Instagram @lowslomotif, salah satu pengguna mobil berhasil merekap pengendara motor dari arah berlawanan di Tol MBZ. Bahkan pemotor itu tidak menggunakan helm, atau pelindung kepala.
“Momen pengendara motor yang tidak memakai helm lawan arah di Tol MBZ. Perekam: Orang gila itu, naik motor lawan arah di tol layang,” tulis statusnya, dikutip, Jumat 21 Juni 2024.
Tidak ada informasi, terkait kronologi asal pemotor itu bisa masuk ke jalan layang bebas hambatan tersebut.
Jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu membentang dari wilayah Junction Cikunir hingga Karawang Barat. Melintasi beberapa bangunan perlintasan eksisting berupa Overpass, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), atau simpang susun.
Pada 2021 nama Jalan Layang Jakarta-Cikampek itu berubah menjadi MBZ, atau Sheikh Mohamed Bin Zayed, sebagai penghormatan kepada Uni Emirat Arab (UEA), yang menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia selama 45 tahun.
Diketahui, jalan Tol di Indonesia hanya digunakan untuk kendaraan roda empat, atau lebih seperti bus, truk dan sejenisnya. Namun karena kelonggaran penjagaan di setiap pintu tol, masih ada saja sepeda motor yang bisa masuk.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.
Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.
UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.