Jangan Macem-macem di Mobil, Polisi Bisa Deteksi Wajah Pakai Kamera

Sosok perempuan tertangkap kamera ETLE
Sumber :
  • Cartoq

Jakarta – Untuk memperketat ruang pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri resmi menerapkan tilang elektronik, atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang bisa mendeteksi wajah, alias face recotnition.

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso, mengatakan, kecanggihan sistem ETLE face recognition nantinya mampu mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.

Nantinya wajah yang terdeteksi oleh kamera canggih tersebut datanya tersimpan di TAR, atau Traffic Attitude Record, untuk melihat perilaku pengguna mobil saat berkendara. Sehingga akan mendapatkan penilaian secara otomatis dari teknologi tersebut.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Artinya pengguna mobil sudah tidak bisa macam-macam lagi ketika berkendara, jika sebelumnya kamera ETLE hanya bisa melihat pemgemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kini sampai perilakunya pun terdeteksi.

Sehingga melalui penilaian yang diberikan teknologi tersebut, akan ketahuan gaya berkendara  pengemudi yang melanggar aturan, atau bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. 

Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

“TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ujar Brigjen Selamet, dikutip dari keterangan resmi Humas Polri, Rabu 19 Juni 2024.

Terkait sistem tilang yang diberikan menggunakan nilai, atau poin yang berbeda-beda sesuai tingkat pelanggarannya. Dijelaskan dalam keterangannya bahwa pelanggaran ringan dikenakan satu poin, sedang tiga poin, berat lima poin. 

Sementara jika sampai terjadi kecelakaan, untuk ringan dikenakan 5 poin, sedang 10 poin, kecelakaan berat 12 poin. 

Sejak beberapa tahun lalu Polri telah merilis Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dalam aturan baru ini juga tercantum soal sistem poin dalam pelanggaran lalu lintas.

Aturan tersebut resmi ditandatangani pada 19 Februari di tahun tersebut, namun di tahun ini baru akan diterapkan. Seperti diketahui, tilang sistem poin itu sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara maju salah satunya Eropa, dan Jepang.

Di dalam Perpol 5/2021, tertulis bahwa Polri berhak memberikan tanda di SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 34, tanda tersebut dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Poin itu akan diakumulasikan setiap ada pengulangan pelanggaran lalu lintas. SPoin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti, nanti pemilik SIM maksimal hanya diberikan batas 12 poin dan 18 poin. Mengutip Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya