SIM yang Dicabut karena Tilang Sistem Poin, Bisa Bikin Lagi Nantinya?

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, 14 Juni 2024 –  Korlantas Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sanksi beratnya dicabut SIM, namun apakah nanti bisa bikin SIM lagi?

Viral Pria Ngamuk Saat Ditilang Ngaku Punya Banyak Bekingan: Saya Keponakan Bupati, Adik Polda Kalsel dan Propam

Sistem ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya. 

"Dengan sistem ini, kami ingin mendorong pengendara untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara," ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen R Slamet Santoso, di laman Humas Polri. 

Kata Polisi soal Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis di Bulan Ini

Untuk skemanya sendiri, besaran poin tilang ini, dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

"Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin," demikian bunyi Perpol tersebut.

Terkena Tilang ETLE Bingung Bayarnya? Simak Cara Mudah Ini

Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan diakumulasikan dengan kategori paling sedikit 12 poin dengan sanksi penalti 1 dan paling sedikit 18 poin dengan penalti 2.

Jika mencapai poin maksimal SIM bisa dicabut, dan apakah bisa membuat SIM baru lagi? Pengendara yang SIM-nya telah dicabut, memungkinkan untuk melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

Ketentuan pengakuan permohonan SIM baru ini tertuang pada Pasal 39 ayat (3) Perpol No.5 Tahun 2021. Namun pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru, dengan ketentuan menjalankan putusan terlebih dahulu.

Setelah masa pencabutan berakhir, pengemudi bisa mengajukan SIM baru dengan ketentuan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Berikut bunyi Pasal 39 ayat 3: 

"Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya