Ini Skema Tilang Sistem Poin yang Bisa Bikin SIM Dicabut

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 13 Juni 2024 –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pada jumlah poin tertentu, Polisi bisa mencabut SIM pengendara tersebut.

Merinding Pengguna Mobil Ini Merekam Sosok Misterius di Tol Cipularang

Landasan dari aturan tilang poin ini sudah terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini juga pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan," kata Listyo, Selasa 26 September 2023, seperti dikutip VIVA Otomotif.

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Photo :
  • istimewa

Sistem ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya. 

Geram, Pengendara Mobil Tabrak 3 Remaja Boncengan Motor Bawa Sajam di Semarang

"Dengan sistem ini, kami ingin mendorong pengendara untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara," ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen R Slamet Santoso, di laman Humas Polri.

Untuk skemanya sendiri, besaran poin tilang ini, dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

"Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin," demikian bunyi Perpol tersebut.

Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan diakumulasikan dengan kategori paling sedikit 12 poin dengan sanksi penalti 1 dan paling sedikit 18 poin dengan penalti 2.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian, diketahui sopir truk berinisial MI (18) yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jika mencapai poin maksimal SIM bisa dicabut. Rencananya sistem poin ini akan segera diberlakukan, Slamet Santoso menjelaskan bahwa sistem poin itu merupakan inovasi terbaru yang dinamakan traffic attitude record.

"Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," ucap Slamet.

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya