Bapaknya Siapa Nih, Marah-marah Gegara Ditegur Merokok Sambil Naik Motor

Pengendara motor ditegur gara-gara merokok di jalan
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Pengguna motor masih sering ditemui merokok dalam kondisi berkendara, padahal kegiatan itu dilarang. Namun ada juga yang marah-marah karena ditegur pengguna jalan lain, ketika ketahuan merokok.

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Melalui video Instagram @lowsowmotif, terlihat seorang bapak-bapak tidak terima ditegur pengguna jalan akibat merokok ketika berkendara. Bahkan mereka sempat cekcok, adu mulut di pinggir jalan.

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

“Hak kamu apa, hak kamu apa, ceritakan dulu. Kamu yang cari masalah, orangnya kamu cari masalah,” ujar pengendara motor Mio Soul GT berwarna putih tersebut, dikutip dalam video tersebut, Selasa 11 Juni 2024.

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Padahal larangan pengguna kendaraan merokok saat berkendara sebenarnya sudah digaungkan sejak 2019. Bahkan baru-baru ini Polda Metro Jaya kembali mengingatkan aturan tersebut melalui media sosial.

“Merokok sambil berkendara bisa kena pidana,” tulis status Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib berkonsentrasi penuh, dalam hal ini termasuk merokok.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu,” tulis aturan tersebut.

Merokok sambil mengendarai motor, atau mobil bukan hanya menghilangkan konsentrasi saat berkendara karena aktivitas tangan memegang rokok tersebut, namun ada kekhawatiran ke pengguna jalan lain.

Misalnya abu rokok, atau bara apinya tertiup angin dan mengenai pengguna jalan lain yang ada di belakang. Sementara untuk pengguna mobil apabila rokok itu jatuh di dalam kabin bisa membuat pengemudi panik dan hilang konsentrasi.

Selain itu, asap dari tembakau yang dibakar juga bisa dihirup oleh penumpang mobil dan membuat mereka menjadi perokok pasif yang juga berisiko menderita penyakit gangguan pernapasan.

Selain merokok, aktivitas lain yang dianggap bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat sedang mengendarai motor yaitu mengoperasikan ponsel.

Sebenarnya aturan itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu, salah satunya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor. Pasal tersebut bunyinya, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya