Modus yang Rugikan Rental, Jangan Sembarangan Terima Gadaian Mobil
- Viva.co.id/ Pius Mali
VIVA – Kasus bos rental mobil asal Jakarta yang tewas dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah menjadi sorotan publik. Bahkan ada salah satu pedagang motor bekas yang menganggap kejadian itu seperti modus lama.
Kejadian itu dianggap sebagai buntut ketidaktahuan pemilik rental, bahwa mobil tersebut bisa saja sudah digadaikan kepada orang lain, dan hal itu pernah dialami beberapa pedagang di Jakarta, termasuk dirinya.
“Saya pernah terima gadaian Diahatsu Rocky Rp50 juta, tapi salah saya tidak lihat dulu BPKB-nya,” ujar salah satu pedagang motor bekas kepada Viva Otomotif, Senin 10 Juni 2024.
Namun nahasnya, berselang beberapa hari setelah menerima gadaian tersebut, ada sejumlah orang datang yang mengaku dari rental mobil sebagai pemilik Rocky tersebut, dan ditemani beberapa anggota polisi.
“Kaget saya tiba-tiba didatangin orang yang mau ambil mobil ini, saya jelasin kalau ini mobil saya terima dari orang dengan jaminan Rp50 juta, akhirnya jalan tengahnya saya cuma diganti setengah, dan mobil dibawa,” tuturnya.
Adanya modus tersebut, juga disampaikan netizen melihat kasus pemilik rental mobil asal Jakarta yang diteriaki maling, dan dikeroyok warga hingga tewas.
Warganet menduga bisa saja mobil yang disewakan itu telah digadaikan, namun pemilik rental tidak mengetahuinya. Karena merasa itu mobil miliknya, maka ketika ingin diambil dia malah diteriaki warga maling.
"Sama ceritanya kayak sepupuku tahun lalu. Mobil dari Jakarta dibawa 'Kompolotan' sampai Pati. Sudah dilacak dan didatangi ke sana (Ternyata Kecamatan yang sama dengan kejadian kemarin). endingnya sama. Mengikhlaskan, daripada....," tulis komentar akun X @hyowithjeong.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya bos rental mobil bersama tiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Polisi mengungkap komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama "Lengek Squad" yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 9 Januari 2024.
Namun berdasarkan keterangan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, mobil-mobil bodong yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia, atau masih dalam proses kredit.