BPJS Kesehatan Nunggak Tetap Bisa Urus SIM, Begini Caranya

SIM dan kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta, 10 Juni 2024 - Mulai 1 Juli 2024, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan yang aktif  menjadi syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM baru maupun perpanjangan.

2.898 Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Persebaya di GBK

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Uji coba kebijakan ini akan berlangsung hingga 30 September 2024.

Lantas, bagaimana jika memiliki tunggakan BPJS?

Kasus Pembunuhan di Kota Wisata Cibubur, Polisi Tangkap Pelaku

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Humas Polri, bagi pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS masih ada peluang untuk menyelesaikan proses pengurusan SIM.

“Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran. Bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo

Terpopuler: Oknum Polisi Lecehkan Penjual Es Teh, Maling Dilepas Polisi, hingga Kasus Dokter PPDS Unpad

Berikut beberapa solusinya:

1. Melunasi tunggakan sebelum proses SIM selesai. Tersedia berbagai kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan.
2. Mendaftar cicilan iuran melalui daring. Bukti pendaftaran cicilan yang sah sudah cukup.
3. Menunjukkan bukti sedang mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan

Pengecekan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah, yakni lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165 atau aplikasi mobile JKN.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Istimewa.

11 Jenazah Korban Biadab KKB di Yahukimo Berhasil Dievakuasi, Polri: Kami Kerahkan Kekuatan Terbaik

11 Jenazah Pendulang Emas di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

img_title
VIVA.co.id
12 April 2025