Rombongan Fortuner Pakai Strobo Dikawal Polisi di Jalan Tol, Memang Boleh?

Rombongan Toyota Fortuner pakai strobo dikawal polisi di jalan tol
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, 9 Juni 2024 - Sebuah video yang menunjukkan rombongan mobil Toyota Fortuner menggunakan strobo dan dikawal oleh dua mobil polisi di jalan tol, baru-baru ini viral di media sosial. Kejadian ini memicu kegeraman para pengguna jalan lain yang merasa dirugikan karena konvoi tersebut.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @lambe_turah, dalam video tersebut terlihat rombongan Fortuner melaju dengan kecepatan rendah di jalur persimpangan.

Romgongan kendaraan yang masuk ke dalam segmen Sport Utility Vehicle atau SUV itu bahkan tampak memenuhi dua lajur yang tersedia, sehingga tidak ada kendaraan lain yang bisa melintas.

All New Toyota Alphard PHEV Meluncur, Irit Juga Konsumsi BBM-nya

Tak hanya itu, dua mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) terlihat mengawal rombongan tersebut. Dari kejauhan tampak ada mobil patroli lain yang berada di barisan belakang.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Kejadian ini sontak menuai kecaman dari banyak pihak. Banyak pengguna jalan lain yang merasa dirugikan dengan aksi arogansi para pengemudi Fortuner tersebut. Lantas, apakah aksi tersebut diperbolehkan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa aturan yang harus diikuti oleh pemilik mobil yang ingin menggunakan lampu strobo:

1. Lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan-kendaraan tertentu seperti ambulans, polisi dan pemadam kebakaran.

2. Lampu strobo harus dipasang dan digunakan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Lampu strobo harus dalam keadaan baik dan tidak merusak lingkungan.

Bagi pengguna mobil yang nekat memasang lampu strobo pada kendaraannya, maka sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan sanksi.

Dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi atau sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya