Daftar Kesalahan yang Membuat Pemilik Pajero Sport Ini Bisa Masuk Penjara
- Screenshot Instagram
Jakarta – Pengguna Mitsubishi Pajero Sport pelat nomor B 11 VAN, yaitu Jon Heri (43) sebagai pengemudi, dan Andi (44) yang merupakan pemilik mobil bisa dipidana, atau mendapatkan hukuman penjara akibat kelakuannya.
Selain pakai pelat palsu, kedua orang yang berada di dalam Pajero Sport tersebut malah kabur dari pengejaran polisi saat hendak dihentikan, dan menyebarkan video di media sosial dengan narasi menyesatkan.
Sebelumnya penumpang Pajero Sport itu merekam petugas PJR, atau Patroli Jalan Raya saat hendak memberhentikannya di jalan tol dalam kota, dan hasil rekaman tersebut diunggah akun Tiktok @walangsungsang317.
Secara tidak langsung pemilik mobil itu menghina tugas dari PJR, dan mengganggap tidak sesuai prosedur seperti yang diucapkannya saat melakukan pengambilan video tersebut.
Atas kejadian itu Gakkum Polda Metro Jaya hanya meminta mereka datang untuk klarifikasi, dengan tengat waktu 1x24 jam, namun tidak diharaukan, hingga akhirnya dijemput petugas pada 31 Mei 2024.
Saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung, dan Pajero Sport tersebut juga turut ditahan sebagai barang bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, keduanya bisa dipidanakan.
"Iya. Iya, jadi yang didalami itu dugaan pemalsuan sama dugaan penyebaran informasi yang tidak benar di medsos di TikTok," ujar Kombes Pol Ade, kepada wartawan, dikutip, Rabu 5 Juni 2024.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan Direktorat Kriminal Umum guna mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh pemilik mobil Pajero dan perekam video.
Lantas apa dasarnya untuk mempidanakan pengguna Pajero Sport tersebut?
Mengutip dari keterangan resmi Polda Metro Jaya, dijelaskan bahwa memanipulasi pelat nomor kendaraan bisa dijerat pasal penipuan, dan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Dijelaskan bahwa memanipulasi pelat nomor kendaraan bisa dijerat pasal penipuan, dan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, dan tidak dipalsu, diancam. Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Bukan hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentant Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam UU LLAJ, Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK, atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.