Takut Ditilang Polisi Pura-pura Jadi Petani, Gibran: Tetap Ilmu Padi Abangku

Polisi tilang pemotor yang pura-pura jadi petani
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Berbagai cara dilakukan pengguna kendaraan yang bersalah saat ketemu razia di jalan. Seperti yang dilakukan dua anak muda pengguna motor yang berpura-pura menjadi petani agar tidak ditilang polisi.

Gibran: Saya Sampaikan ke Menteri Pendidikan Zonasi Harus Dihilangkan

Melalui video Instagram @ilusi_indie, terlihat dua orang polisi yang menggunakan Kawasaki KLX, dan Yamaha NMAX berhenti di pinggir jalan untuk menghampiri dua anak muda yang berada di tengah sawah.

Sementara motornya terparkir di pinggir sawah, terlihat anak muda atau pemotor itu hanya pakai celana pendek, dan kaos. Saat dihampiri polisi, mereka terlihat sibuk mencabuti padi yang masih muda.

Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

Tingkah laku yang janggal tersebut, membuat polisi menegurnya agar tidak mencabut padi yang baru tumbuh tersebut, dan jangan merusak sawah milik orang lain.

“Sawah punya orang itu, mau cari apa kau tidak ada rumput,” ujar salah satu petugas dalam video tersebut, dikutip, Selasa 4 Juni 2024.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Tidak diperlihatkan kondisi motor yang digunakan kedua anak muda tersebut, namun diduga mereka memiliki kesalahan hingga takut bertemu polisi agar tidak ditilang.

Bahkan tayangan itu mengundang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berkomentar, menurut putra Presiden Jokowi itu apa yang dilakukan kedua anak muda itu menggambarkan ilmu padi.

Ilmu padi yang dimaksud merupakan sarkas yang sedang tren digunakan oleh anak-anak muda, menggambarkan semakin tinggi tetap menunduk, atau tidak perlu sombong membusungkan dada.

“Tetap ilmu padi abangku,” tulis komentar Gibran dalam postingan tersebut.

Sudah menjadi tugas polisi lalu lintas menindak, atau memeriksa pengguna kendaraan yang melanggar, seperti tidak menggunakan perlengkapan berkendara, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan lain-lain.

Semua itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejumlah denda, dan hukuman bagi pengendara yang melanggar tersebut tercantum secara lengkap.

Beberapa pelanggaran lalu lintas yang ditemukan polisi di lapangan cukup beragam. Misalnya belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang menjadi syarat mutlak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.

Kemudian tidak menggunakan perlengkapan berkendara, seperti helm dengan standar SNI. Selain itu, kondisi motor yang tidak lengkap, seperti tidak pakai spion, lampu, pelat nomor, atau pajak yang sudah habis, dan masih banyak lagi.

Namun melihat tingkah laku pengendara motor yang berpura-pura menjadi petani itu cukup unik, agar tidak terjaring razia polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya