Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 2 Juni 2024

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Polri

Jakarta, 2 Juni 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang.

Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta.

Pada hari ini, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Polri

Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Daftar Mobil Baru Harga Rp100 Jutaan November 2024

Syarat perpanjang SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

6 Fakta yang Banyak Tak Diketahui Orang soal Mobil Pikap Carry

Sebagai informasi, pada hari kerja mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya yakni sebanyak lima unit. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Bikin Kaget Isi Garasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Kabur Usai Jadi Tersangka Korupsi

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin masih belum diketahui keberadaannya usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024