Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2024
- Polri
Jakarta, 1 Juni 2024 – Pemerintah daerah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di beberapa wilayah pada bulan Juni 2024.
Program ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkannya. Berikut daftarnya, hasil rangkuman VIVA Otomotif:
Aceh: Pemutihan Pajak Hingga Akhir 2024
Kabar baik datang dari Aceh. Pemerintah setempat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini membebaskan denda dan pajak progresif sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023. Masyarakat Aceh dapat memanfaatkan keringanan ini dengan melakukan pembayaran di Kantor Samsat terdekat atau melalui Aplikasi Signal.
Keuntungan Program di Aceh:
Bebas Denda: Meringankan beban keterlambatan pembayaran pajak.
Bebas Pajak Progresif: Mengurangi tarif pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Akses Mudah: Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat atau via aplikasi.
Jawa Barat: Diskon Pajak Hingga Desember 2024
Bapenda Jawa Barat menawarkan diskon 10 persen untuk pembayaran PKB tahunan maupun lima tahunan. Diskon ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024, dengan syarat pembayaran dilakukan melalui layanan Samsat Digital yang baru saja diresmikan di Terminal Leuwi Panjang.
Jawa Tengah: Pemutihan Pajak Dimulai Mei 2024
Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi (20 Mei - 19 Desember 2024).
Diskon Pajak Tahun Berjalan (2,5% - 5% untuk yang taat pajak) (20 Mei - 19 Desember 2024).
Pembebasan Biaya Pajak Progresif (20 Mei - 19 Desember 2024).
Keringanan Tunggakan PKB (10% - 50% untuk tunggakan 1 - 5 tahun) (20 Mei - 20 Agustus 2024).
Sulawesi Selatan: Program Pemutihan Bulan Juni 2024
Sulawesi Selatan tidak ketinggalan dalam mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Juni 2024 dan berlaku sampai dengan tanggal 30 bulan ini. Promosi yang ditawarkan meliputi:
Diskon PKB 30% untuk angkutan barang.
Diskon PKB 40% untuk angkutan orang (pelat kuning).
Pembebasan Tarif Progresif PKB.
Pembebasan Tarif dan Denda BBNKB Penyerahan ke-II.
Pembebasan Denda PKB bila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.