Ciri-ciri Mobil Mewah yang Pakai Pelat Nomor DPR Palsu

Pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI.
Sumber :
  • Instagram @plat_dinas_official

Jakarta – Sejak 2021 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, atau DPR RI mendapatkan keistimewaan seperti instansi Polri dan TNI, yaitu bisa menggunakan pelat nomor khusus sebagai pembeda dengan lembaga lainnya.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau TNKB itu memiliki warna dasar pelat hitam, dan lambang negara ciri khas DPR RI kombinasi warna putih dan emas, dengan kode romawi di belakang, serta huruf di depan warna silver.

Pelat khusus anggota dewan itu diterbitkan sejak 4 tahun lalu, tertuang dalam surat telegram nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono.

Punya Uang Rp100 Jutaan Bisa Beli Mobil Mewah Ini Biar Terlihat Tajir

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus, dan pengamanan ranmor pimpinan dan anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Adapun belakangan ini banyak yang memalsukan pelat dinas anggota dewan tersebut, terutama digunakan pada mobil-mobil mewah, hingga akhirnya diamankan Polda Metro Jaya, diantaranya milik pengacara.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

Tercatat ada 8 unit yang saat ini sudah ditahan pihak kepolisian, diantaranya Mercedes-Benz G-Class, Toyota Alphard, Mercedes-Benz S-Class, Toyota Land Cruiser 300, Lexus LX570, Lexus RX lawas, dan satu unit lainnya.

“Ditemukan kendaraan yang menggunakan pelat dinas palsu seolah-olah pelat dari DPR. Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan lima orang tersangka,” ujar Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip, Selasa 28 Mei 2024.

Dijelaskan bahwa empat orang lainnya berperan sebagai pembuat pelat nomor DPR palsu, dan satu orang pemilik mobil. Penyidik juga menyita 25 KTA DPR palsu, selain menahan mobil, dan pelat nomornya.

Terkait ciri-ciri pelat DPR palsu, Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam sempat menjelaskan cara membaca TNKB tersebut setelah menemukan tiga mobil mewah yang pakai pelat DPR palsu sejak awal bulan ini.

“Kali ini yang menggunakan pelar nomor DPR palsu adalah Mercedes G-Class dengan pelat nomor DPR 19-III. Angka III di belakang adalah kode untuk pimpinan Komisi III, tetapi tidak nomor 19 di bagian depan bukanlah nomor pimpinan,” ucapnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Berikut kode pelat dinas DPR yang asli:

  • Ketua: 1-00
  • Wakil Ketua: 2-00
  • Wakil Ketua: 3-00
  • Wakil Ketua: 4-00
  • Wakil Ketua: 5-00

Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan Fraksi DPR RI

  • Ketua Fraksi: 6
  • Sekretaris Fraksi: 7
  • Bendahara Fraksi: 8
  • Fraksi PDIP: 01
  • Fraksi Partai Golkar: 02
  • Fraksi Partai Gerindra: 03
  • Fraksi Partai Nasdem: 04
  • Fraksi PKB: 05
  • Fraksi Partai Demokrat: 06
  • Fraksi PKS: 07
  • Fraksi PAN: 08
  • Fraksi PPP: 09

Kendaraan Khusus Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan DPR

  • Ketua: 6
  • Wakil Ketua: 7
  • Wakil Ketua: 8
  • Wakil Ketua: 9
  • Wakil Ketua: 10
  • Komisi I: I
  • Komisi II: II
  • Komisi III: III
  • Komisi IV: IV
  • Komisi V: V
  • Komisi VI: VI
  • Komisi VII: VII
  • Komisi VIII: VIII
  • Komisi IX: IX
  • Komisi X: X
  • Komisi XI: XI

Alat Kelengkapan Dewan:

  • Mahkamah Kehormatan Dewan: XII
  • Badan Legislasi: XIII
  • Badan Kerja Sama Antar-Parlemen: XIV
  • Badan Urusan Rumah Tangga: XV
  • Badan Anggaran: XVI
  • Badan Akuntabilitas Keuangan Negara: XVII

Kendaraan Khusus Pimpinan Sekjen DPR RI

  • Sekretariat Jenderal: XVIII
  • Sekretaris Jenderal: 6
  • Kepala Badan Keahlian: 7
  • Deputi Persidangan: 8
  • Deputi Administrasi: 9
  • Inspektur Utama: 10
  • Kepala Biro umum: 11

Sementara khusus anggota DPR di luar dari pimpipinan, menggunakan nomor anggota, dan nomor registrasi masing-masing partai atau fraksi untuk pelat nomor yang digunakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya