Pemilik Mobil Mewah yang Pakai Pelat DPR Palsu Bisa Dipenjara Selama Ini

Pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI.
Sumber :
  • Instagram @plat_dinas_official

VIVA – Sebelum Polda Metro Jaya mengamankan 8 mobil mewah pengguna pelat nomor DPR palsu, Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam pernah menemukan beberapa mobil yang pakai pelat dinas fiktif tersebut.

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Sejak awal Mei 2024, Nazaruddin menerima beberapa laporan mobil mewah pakai pelat DPR palsu, mulai dari Toyota Alphard, hingga Mercedes-Benz G-Class saat berada di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

Foto mobil mewah palsuka pelat DPR

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Mobil Paling Mewah Ketua KPK Baru yang Punya Kekayaan Miliaran Rupiah

“MKD minta Polri untuk tangkap, dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor bermotor, atau pelat nomor DPR palsu,” ujarnya lepada wartawan, pada saat itu.

Hingga akhirnya Polda Metro Jaya mengamankan kedua mobil mewah tersebut, termasuk beberapa mobil lainnya. Selain Alphard dan G-Class, ada Lexus LX570, Tesla Model 3, hingga Toyota Land Cruiser 300 keluaran terbaru..  

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Pemilik mobil-mobil mewah itu diantaranya ada pengacara yang ingin terlihat istimewa, dan mendapatkan prioritas di jalan raya dengan menggunakan pelat DPR palsu. Padahal hukumannya cukup berat jika mereka ketahuan petugas.

Melalui laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan bahwa memanipulasi pelat nomor kendaraan bisa dijerat pasal penipuan, dan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.

Pasal itu berbunyi barang siapa membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.

Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, dan tidak dipalsu, diancam.

Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Bukan hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentant Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU LLAJ, Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kemudian Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK, atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya