Bocah Bonceng 3 Sepeda Listrik di Jalan Raya, Dapat Teguran Keras Polisi

Ilustrasi sepeda listrik.
Sumber :
  • Dok: Reevo Bikes

Jakarta – Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak membutuhkan perhatian ekstra untuk keselamatan. Pasalnya, banyak orang tua yang tak terlalu memerhatikan buah hatinya dalam mengendarai sepeda listrik.

Baru-baru ini, terdapat video yang memperlihatkan anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya berakhir kena teguran dari tim kepolisian.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @Jakarta.terkini pada Jumat, 24 Mei 2024, peristiwa ini berawal dari empat anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya dan melaju di bagian sisi kiri jalan.

Adapun sepeda listrik ini memiliki konfigurasi tiga jok termasuk tempat duduk pengendara. Yang lebih membahayakan, keempat anak kecil tersebut nampak tidak menggunakan helm.

Kemudian, pihak kepolisian lalu lintas yang melihat dan juga merekam video ini langsung menegur keempat anak kecil tersebut dan langsung menyuruh pulang kerumah masing-masing.

Perilaku tidak terpuji ini tentu saja melanggar aturan yang telah tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Bermotor Listrik.

Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dinilai berbahaya bagi pengguna, pengendara lain, dan pengguna jalan lain.

Ada beberapa alasan mengapa sepeda listrik dilarang di jalan raya, antara lain:

1. Kecepatan sepeda listrik yang dapat mencapai 25 kilometer per jam. Kecepatan ini dapat membahayakan pengendara lain jika tidak berhati-hati.

2. Sepeda listrik tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti lampu sein, spion, dan helm. Hal ini dapat membahayakan pengendara sepeda listrik sendiri jika terjadi kecelakaan.

3. Sepeda listrik tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya. Sepeda listrik biasanya hanya dirancang untuk digunakan di tempat-tempat yang aman, seperti taman atau jalur sepeda.

Lebih lanjut, banyak warganet yang membanjiri kolom komentar unggahan dan menyalahkan para orang tua anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya tersebut.

"Sita pak.. tegur orangtuanya sangat membahayakan pengguna jalan dan orang lain," kata netizen.

"Salah orang tua gak ada pengawasan. Bahaya pengguna jalan dan anak-anak nya juga," tulis warganet.

Anggota DPR Dukung Langkah Menkopolkam Lindungi Pelajar Dari Bahaya Judi Online

"Emang bahaya banget ini bocah kemarin ketemu di pasar baru," tutur pengguna Instagram.

"Miirs, orangtuanya kemana? Nanti kalau celaka nyalahinnya motor atau mobil," jelas netizen lain.

Kerupuk Melempem? Simak Trik Mudah untuk Membuatnya Renyah Lagi dalam Hitungan Menit!
Ilustrasi menggunakan media sosial.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemenkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024