Video Aksi Pesepeda Nekat Mau Masuk Jalan Tol, Apakah Boleh?

Aksi pesepeda nekat mau masuk jalan tol
Sumber :
  • Instagram

Malang – Baru-baru ini, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi pesepeda yang memaksakan diri untuk masuk ke jalan tol Pandaan-Malang.

Gemas, Anak Ini Dijemput Anjing Peliharaannya Setiap Pulang Sekolah Jadi Viral di Media Sosial

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @Lowslowmotif pada Senin, 20 Mei 2024, terdapat dua orang pengendara sepeda motor dan para pembonceng yang mengangkut sepeda ingin masuk ke jalan tol, namun aksi mereka langsung dicegat oleh petugas di lokasi.

Para pesepeda itu pun langsung diminta untuk memutar balik dan meninggalkan area jalan tol tersebut.

Detik-detik Mobil Pikap Lawan Arus di Lenteng Agung Tabrak Pemotor Mau Kondangan, Bayi 6 Bulan Tewas

Berdasarkan keterangan unggahan video, ternyata sudah ada satu pesepeda yang lolos dan melintasi jalur tol tersebut.

Viral Juru Parkir Liar Lakukan Pelecehan Seksual dengan Memegang Dada Korban, Pelaku Akui Tak Takut Polisi

Hal ini pun dibuktikkan dengan adanya rekaman video lainnya dari pengguna jalan lain, yang menunjukkan pesepeda sedang asik melintas di jalan tol.

"Dapet kiriman via dm, ada sepeda motor yang membawa sepeda ingin masuk ke dalam tol. Kronologi ada di pintu masuk tol pandaan ternyata sudah ada yg lolos 1 dan sudah gowes sepedanya menuju ke arah gempol," tulis keterangan video.

Aksi dari pesepeda yang nekat melintas di jalan tol ini tentu saja sangat membahayakan karena bisa mengakibatkan kecelakaan, yang berujung cedera bahkan kematian.

Untuk diketahui, Pemerintah sudah menerapkan aturan bahwa jalan tol hanya digunakan oleh kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Melansir laman bpsdm.kemenhumham.go.id, pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol menyebutkan, 

"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," 

Kemudian bagaimana sanksi bagi seseorang atau pengendara sepeda motor yang masuk ke jalan tol. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada Pasal 106 ayat (4) huruf a menuturkan,

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan. Jadi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi rambu perintah atau rambu larangan yang telah dipasang,"

Warganet yang melihat video ini pun merasa geram dengan aksi pesepeda yang melanggar aturan.

"komunitas sepeda pada kenapa sih, pada bikin masalah mulu, sekalinya celaka playing victim, padahal dia sendiri yg bikin masalah, heran maunya apa, dikasih jalur khusus malah ngambil jalur lain, heran," tulis warganet.

"Di trotoar udah, ditengah jalan raya besar udah, skrg di toll, besok dimana lg? Ga sekalian nyoba di rell kereta api? Seru loh lebih menantang adrenalin..... enaknya lg klw udah cape bs istirahat di isekai..... bs menuju dunia lain," kata netizen.

"Bersepeda bikin sehat❎ bersepeda nyusahin jasa marga✅," tulis satu pengguna Instagram.

Indonesia High End Audio Club (IHEAC) Audio Video Show 2024

IHEAC 2024, Tempat Audiophile Berkumpul dan Bereksplorasi

Kesempatan untuk menikmati pengalaman audio video terbaik tersebut berlangsung di Fairmont Hotel, Jakarta, 5-8 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024