Kemenhub Tegaskan Bus Tak Laik Jalan Bisa Kena Sanksi Pidana

Bus Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater Subang, Jawa Barat
Sumber :
  • Kemenhub

Jakarta – Kasus kecelakaan bus pariwisata SMK yang menewaskan 11 orang di Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu menuai sorotan. Pihak berwajib mengungkap temuan terbaru, yakni bus yang digunakan ternyata sudah tidak laik jalan.

AS Warga Subang Bikin Heboh, Mengaku Nabi dan Sebut Lafaz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

Berdasarkan hasil investigasi Dinas Perhubungan, bus yang digunakan adalah tipe AK 1 JRKA, menggunakan sasis Hino.

Lebih lanjut, bus milik PO Trans Putra Fajar ini dipastikan belum melakukan uji KIR, dan sertifikasi laik jalannya mati sejak bulan Desember 2023.

Cuaca Ekstrem Datang, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

Padahal berdasarkan regulasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditegaskan jika uji KIR dan uji laik jalan adalah sertifikasi yang wajib dilakukan secara berkala untuk kendaraan niaga, khususnya bus.

Ahmad Yani selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, menimbang beratnya bobot regulasi, tentunya akan ada sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar, termasuk pula sopir bus yang bertugas mengoperasikan kendaraan.

Bikin Macet, Ternyata Ini 5 Kelakuan Random Sopir Angkot di Jalan

Arus Mudik, Petugas Dishub Lakukan Pengecekan Kelayakan Bus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Kalau pengemudi ya pasti (ada hukumannya), dia membawa kendaraan tidak laik jalan dan dibawa terus. KNKT sudah melihat dan membuktikan bahwa memang kendaraan itu tidak laik jalan,” ujarnya saat ditemui VIVA Otomotif di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain sopir, Ahmad Yani juga menegaskan jika manajemen perusahaan otobus (PO) juga bisa terseret sanksi pidana, di bawah yuridiksi pihak Kepolisian.

“Secara administratif ada (hukuman), secara pidana ada. Kita serahkan ke Kepolisian karena ada pasal-pasal juga yang memungkinkan bisa dikenakan pidana terhadap manajemen,” kata dia.

Ahmad Yani tidak merinci secara spesifik terkait pasal dan nominal denda secara terperinci, namun sedikitnya akan ada dua dasar hukum yang menjadi acuan untuk menindak pelanggaran bus tak laik jalan.

Kedua dasar hukum dimaksud yakni Undang -undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Peran Relawan Sahabat Yoshua Menangkan Calon Pilkada Diusung Gerindra dan KIM di Daerah SMS

Relawan Sahabat Yoshua punya peran signifikan meningkatkan elektabilitas pasangan calon di pilkada yang diusung Partai Gerindra. Terutama di Sumedang, Majalengka, Subang.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024