Ternyata Bus Juga Wajib Servis Rutin, Hitungannya Beda dengan Mobil
- Dok: TKDN
Jakarta – Selayaknya kendaraan pada umumnya, bus juga membutuhkan perawatan rutin dan servis berkala untuk memastikan performanya tetap terjaga.
Namun karena ukuran yang besar dan digolongkan sebagai kendaraan niaga, bus memiliki jadwal hitungan servis yang berbeda dengan mobil ataupun kendaraan kecil lainnya.
Anthony Steven Hambali selaku Direktur Utama PO Sumber Alam mengungkapkan bahwa hitungan servis rutin untuk bus adalah satu kali setiap 10 ribu kilometer. Menurutnya, angka tersebut adalah batas minimum yang dianjurkan.
Selain servis rutin, bus juga memiliki jadwal wajib untuk melakukan uji KIR alias uji laik jalan dan dievaluasi langsung oleh Kementerian Perhubungan.
"Servis berkala setiap 10 ribu kilometer, minimal tiap 6 bulan harus melakukan uji KIR, sehingga kelaikan jalannya betul-betul diuji," ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, beberapa waktu lalu.
Anthony menambahkan proses servis rutin untuk bus juga tergolong rumit dan sangat kompleks, jika dibandingkan dengan servis rutin untuk mobil.
Pasalnya, servis rutin bus tidak hanya memeriksa komponen mesin dan penggerak saja, sistem suspensi, sambungan bodi, dan sejenisnya juga ikut dibenahi.
"Biasanya untuk servis ini kami ganti oli, melumasi engsel dan pengecekan apabila ada kebocoran angin, air, sistem pengereman dan kelistrikan," tutup Anthony.