Bus Tak Punya Pintu Sopir, biar Tidak Mudah Kabur saat Kecelakaan
- dok. Hino
Jakarta – Dalam menjamin keselamatan dan meminimalisir risiko saat terjadinya kecelakaan, bus-bus lansiran terbaru sudah dibekali banyak fitur pengaman di hampir semua lini.
Fitur pengaman tersebut juga sudah ditetapkan serta dijadikan regulasi wajib oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini tertuang pula di dalam beberapa Undang-Undang terkait.
Satu aturan tetap yang diwajibkan oleh Kemenhub adalah peniadaan pintu sopir bus di bagian kanan. Regulasi ini pertama kali ditetapkan melalui Permenhub nomor 29 tahun 2015, spesifiknya pada pasal 2 bagian g6 lampiran.
Bus and Coach Consultant Laksana, Lang Widya Praba Wasista mengatakan bahwa peraturan ini untuk mendorong pengemudi lebih bertanggung jawab, dan mengutamakan keselamatan para penumpang dalam keadaan darurat.
"Agar bila terjadi kecelakaan, pengemudi bus tidak gampang melarikan dan menyelamatkan diri sendiri," katanya saat dihubungi VIVA Otomotif.
Ia pun mengatakan bahwa bila itu permintaan pelanggan, pihak karoseri pasti mengajukan surat perjanjian karena keberadaan pintu sopir itu permintaan dari customer.
"Kalau ada yang seperti itu, biasanya (karoseri) dan pelanggan memiliki surat perjanjian bahwa ini adalah permintaan customer dan segala risiko yang terjadi jika melanggar dari peraturan yang telah ditetapkan Kemenhub itu menjadi tanggung jawab dari pemilik kendaraan," tutup Lang.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan aturan tersebut wajib dipatuhi, namun ada pengecualian.
"Peniadaan pintu sopir bus ini wajib ya harusnya, ada peraturannya juga. Tapi, peniadaan pintu sopir berlaku untuk bus dengan posisi mesin di belakang. Sedangkan untuk bus dengan posisi mesin di depan, pintu kanan masih diperbolehkan, namun hanya bisa dipakai oleh teknisi saja," ujarnya saat di pameran Busworld Southeast Asia 2024, di JIEXpo Kemayoran, Jakarta.