Ternyata Bodi Bus Punya Batas Usia Pemakaian, Ini Hitungannya
- Aditya Bayu/tvOne Semarang
Jakarta – Bus telah menjadi kendaraan yang berfungsi untuk mengantarkan banyak orang dari satu tempat ke tempat lainnya. Sebagai sarana transportasi yang ekonomis dan efisien, bus digunakan oleh berbagai kalangan untuk perjalanan dalam kota maupun antar kota.
Ternyata, penggunaan bodi bus memiliki batas usia pemakaian. Hal ini dilakukan untuk mengganti model lebih terkini dan menjaga agar kendaraan tetap nyaman digunakan.
Lang Widya Praba Wasista selaku Bus and Coach Consultant Laksana menyampaikan bahwa bodi bus memiliki usia yang berbeda tergantung dari setiap karoseri dan bagaimana perawatannya.
"Kalau bodi bus memiliki usia yang berbeda-beda tergantung dari karoserinya, ada yang bisa bertahan sampai 14 tahun karena menggunakan bahan material yang memadai dan perawatannya sangat teliti," ujar Lang kepada VIVA Otomotif saat dihubungi pada Selasa, 14 Mei 2024.
"Ada juga dari karoseri lain yang paling 5 tahun bodi busnya sudah membutuhkan perbaikan," lanjutnya.
Menurut Lang, peremajaan bodi bus ini perlu dilakukan untuk menghindari penumpukan karat pada bus ataupun apabila terjadi sebuah kecelakaan.
"Secara alami, bus kan kalau digunakan secara bertahun-tahun pasti ada saja karatnya. Kalau tidak diperbaiki nanti bisa menumpuk dan melebar. Terus juga, misalnya bila terjadi kecelakaan atau keserempet ya pasti ada luka-luka di bodi (bus), nah itu harus diperbaiki juga jangan dibiarkan kelamaan," jelas Lang.
Lang mengatakan, bahwa ada beberapa karoseri yang mengganti bodi bus karena alasan bosan dan ingin mengikuti tren saat ini.
"Misal tadi yang usianya bisa mencapai 14 tahun itu kan lama ya, nah paling di tahun ke 7 itu merasa bosan, mau mengikuti tren saat ini. Jadi, perlu melakukan pencopotan bis secara keseluruhan tapi sasis kendaraan tetap sama," tutur Lang.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas usia kendaraan.
Melansir dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 dan PM 19 Tahun 2019, yang menyebutkan:Â
"Pembatasan usia Bus Pariwisata selama 15 tahun, Bus Antar Kota Antar Pariwisata sampai 25 tahun, sementara itu Bus Antar Jemput Karyawan berusia hingga 30 tahun.