Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Garis Marka Jalan Berwarna Kuning dan Putih

Garis marka jalan warna kuning
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, 14 Mei 2024 –  Dalam menjaga keselamatan para pengendara dan pengguna jalan, pemerintah telah menempatkan marka jalan atau rambu-rambu lalu lintas di beberapa ruas jalan. Salah satunya adalah garis marka jalan berwarna kuning yang terlihat di tengah jalan.

Heboh Pemobil Koboi Todong Pistol ke Pengendara Lain di Tol Japek, Polisi Turun Tangan

Adanya marka dan rambu-rambu lalu lintas, para pengendara motor dan pengemudi mobil wajib untuk menaati aturan tersebut. Jika tetap bandel dilanggar, maka resikonya bisa ditilang, atau bahkan bisa menimbulkan kecelakaan.

Seperti contoh garis di tengah jalan yang putus-putus punya arti sebagai penanda bahwa kendaraan diizinkan untuk mendahului kendaraan lain yang lebih lambat. Tapi, tetap harus hati-hati karena rambu tersebut bukan berarti pengguna jalan bisa kebut-kebutan.

Viral Mobil BMW Lawan Arus dan Tabrak Pengendara Motor di Duren Tiga, Polisi Turun Tangan

Sedangkan jika garis di tengah jalan tidak putus-putus, artinya sebagai penanda bahwa tidak ada kendaraan yang boleh memakai jalur berlawanan untuk mendahului.

Nah, jika diperhatikan lebih detil. Garis yang berada di tengah jalan tersebut ada dua warna yang berbeda yakni putih dan kuning, penggunaan warna pada marka jalan tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Perbaikan Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Prioritas Egi-Syaiful jika Pimpin Lamsel

Hal itu dijelaskan pada Pasal 16 ayat (2), yang berisi: Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna: a. putih dan kuning untuk jalan nasional; dan b. putih untuk jalan selain jalan nasional.

Kepadatan lalu lintas arus mudik di jalan tol Semarang, Jateng, Sabtu (6/4/24).

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Artinya, itu hanya sebagai penanda status dari jalan tersebut, apakah jalan nasional atau jalan kabupaten/provinsi. Selain itu, kedua warna juga dipakai untuk memberi tanda batas tepi lajur atau jalur, yang keterangannya ada di ayat (3) dan (4):

Ayat 3, marka membujur berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur dan b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.

Ayat 4, marka membujur berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. garis putus-putus sebagai pembagi lajur; dan b. garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya