Video Penumpang Pikap Pakai Helm, Tetap Kena Tilang Polisi

Video aksi penumpang pikap pakai helm
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Mobil pikap adalah kendaraan yang dirancang khusus untuk angkutan barang. Namun, seringkali banyak yang menyalahgunakan fungsi ini, yaitu dengan mengangkut penumpang.

Padahal, terdapat larangan terkait dengan mobil pikap mengangkut penumpang. Melansir laman Toyota Astra, sebagaimana tercantum dalam pasal 303 dan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).

Dalam beleid itu telah diatur, “setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.”

Pasal 137 tentang pengecualian mobil barang bisa digunakan sebagai angkutan orang, dengan catatan:

1. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai

2. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Meski terdapat aturan tersebut, masih banyak oknum yang melakukan aksi angkut penumpang di mobil pikap. Seperti yang baru-baru ini beredar sebuah video lucu di media sosial.

Muncul Akun Resmi Presiden Republik Indonesia, Milik Pribadi Prabowo Subianto? Ini Tujuannya

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Makassarvirals pada Senin, 13 Mei 2024, memperlihatkan aksi mobil pikap yang mengangkut belasan orang di bak belakang.

Uniknya, para penumpang di mobil pikap ini berisikan emak-emak yang duduk secara rapih di bagian bak belakang dan juga kompak memakai helm.

Istana Buat Akun IG Resmi Presiden Republik Indonesia, Postingan Pertama Prabowo Ucapkan Janji

Terlihat dalam video rekaman, terdapat petugas kepolisian sedang berjaga di sekitar lampu lalu lintas. Kemudian melihat pikap ini, tentu saja petugas langsung memberhentikan mobil pikap tersebut.

Nampak sang sopir pikap langsung keluar dari kendaraan dan langsung melakukan negosiasi dengan petugas kepolisian tersebut agar tidak ditilang.

Meski para penumpang bermaksud untuk menaati peraturan dengan menggunakan helm saat di jalan raya, namun hal ini tetap tidak diperbolehkan karena penggunaan helm hanya dikhususkan jika seseorang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian, mobil pikap juga tidak diperkenankan untuk mengangkut orang.

Video yang ramai di media sosial ini sontak langsung dibanjiri komentar para pengguna Instagram. Banyak yang mengatakan bahwa aksi dari para penumpang di mobil pikap ini sangat lucu.

"Jelas aja ditilang, pak sopirnya gak pakai helm," ujar warganet.

"Dulu penumpang di mobil pick up kena tilang dengan catatan tidak memakai helm.. ini sudah pakai helm masih ditilang," tulis netizen.

"Oyyy yang boncengan pake motor. Malu tuh sama penumpang mobil. Mereka aja pake helm meskipun akhirnya ditilang," kata satu pengguna Instagram.

"Plisss ini lucu banget, jangan ditilang dulu.." tutur netizen.

"Definisi saat berkendara wajib memakai helm," kata warganet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya