Kecelakaan Maut Terjadi Lagi, Bus Harusnya Wajib Sediakan Sabuk Pengaman di Kursi Penumpang
- VIVA.co.id/Pius Mali
Jakarta, 12 Mei 2024 – Kecelakaan maut yang melibatkan bus kembali terjadi dan menelan korban jiwa di Ciater, Subang. Padahal, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mewajibkan Perusahaan Otobus untuk memberikan sabuk pengaman pada penumpangnya.
Sabtu 11 Mei 2024, bus pariwisata yang mengangkut rombongan wisata pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Depok, SMK Lingga Kencana Depok, terguling di jalan turunan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Saat kondisi bus terguling, para penumpang terpental dan bergeletakan di jalan. Banyak puluhan murid yang mengalami luka-luka, dan saat ini berita ini diturunkan total yang meninggal dunia ada 11 jiwa.
Padahal Kemenhub sudah mewajibkan PO Bus, perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk pengaman demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.
Ini juga esuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.Â
Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan atau seat belt. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.Â
"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Dirjen Hendro di situs resmi Hubdat Dephub, dikutip VIVA Otomotif, Minggu 12 Mei 2024.
Pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan dan harus terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.
Keharusan menggunakan sabuk pengaman di bus antar kota juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2015. Aturan itu mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.